TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Dua bandar sabu Teluk Nibung, Tanjungbalai diringkus polisi. kedua tersangka yang amankan yakni Dani Putra Sihombing (30) seorang pengangguran, warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan Rusli (35) kernet truk, warga Jalan Tuamang, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Dani dan Rusli dua tersangka pengedar sabu. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan kedua tersangka diamankan, Senin (8/1) malam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dimana sesuai laporan warga di Jalan besar Pematang Pasir sering ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut AKP Adi Haryono selaku Kasat Narkoba langsung memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Iptu Djumadi menambahkan, Dani Putra ditangkap sedang duduk di pinggir gang.
“Setelah ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas melihat ada sebuah senter kecil (laser) di atas tanah tepat dimana posisi Dani duduk. Petugas membuka isi senter kecil (laser) itu dan menemukan sepuluh bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram,” bebernya.
Hasil interogasi awal, lanjutnya Dani mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Rusli warga Jalan Tuamang, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya personel pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Rusli. Rusli dapat diamankan di rumahnya, ditemukan lagi satu klip plastik berisi diduga sabu-sabu seberat 0,57 gram dan satu buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram,” tambahnya.
“Rusli menerangkan bahwa benar sabu-sabu tersebut miliknya dan sabu-sabu itu dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan BU, alamat tidak diketahui pasti, namun berada Bagan Asahan seharga Rp1.950.000 per 3 gram,” ucap Djumadi. (syaf)