TANJUNGBALAI– Rahmat alias Sahdan (29) dan Nazarrudin
alias Modan (33) dirinkus polisi. Pasalnya kedua tersangka memanfaatkan Hs (11)
yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan pencurian
dengan memasuki rumah warga R Sinaga (57) di Jalan Sei Kedaung Lingkungan III
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.
alias Modan (33) dirinkus polisi. Pasalnya kedua tersangka memanfaatkan Hs (11)
yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan pencurian
dengan memasuki rumah warga R Sinaga (57) di Jalan Sei Kedaung Lingkungan III
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.
Rahmat alias Sahdan dan Nazarrudin alias Modan dua warga Tanjungbalai (kiri baju merah) yang menyuruh anak SD untuk mencuri di rumah warga. |
Informasi diperoleh Rahmat merupakan warga Sei Gebang,
Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Sedangkan Modan
merupakan warga Jalan Sei Mayang, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru,
Tanjungbalai.
Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Sedangkan Modan
merupakan warga Jalan Sei Mayang, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru,
Tanjungbalai.
Kasat Reserse Kriminal Polres Kota Tanjungbalai, AKP Burju
Siahaan, menjelaskan kejadian tersebut Kamis (18/1/2018) lalu, namun korban
melaporkakn kejadian tersebut, Sabtu (20/1/2018). “Kami mendapat laporan dari
korban R. Sinaga bahwa HS telah melakukan pencurian di rumahnya. Si pelaku (HS)
mencuri kaleng berisi uang senilai Rp900 ribu dan uang tersebut diberikan
kepada kedua begundal tersebut,” ujarnya, Senin (22/1/2018).
Siahaan, menjelaskan kejadian tersebut Kamis (18/1/2018) lalu, namun korban
melaporkakn kejadian tersebut, Sabtu (20/1/2018). “Kami mendapat laporan dari
korban R. Sinaga bahwa HS telah melakukan pencurian di rumahnya. Si pelaku (HS)
mencuri kaleng berisi uang senilai Rp900 ribu dan uang tersebut diberikan
kepada kedua begundal tersebut,” ujarnya, Senin (22/1/2018).
AKP Burju mengungkapkan korban yang berjualan dengan membuka
kios di rumahnya terkejut melihat kaleng tempat penyimpanan uangnya hilang.
Kemudian, korban teringat bahwa hari itu HS sedang membeli di kiosnya.
kios di rumahnya terkejut melihat kaleng tempat penyimpanan uangnya hilang.
Kemudian, korban teringat bahwa hari itu HS sedang membeli di kiosnya.
“Lalu hari Sabtunya korban melihat HS kembali ke kiosnya,
setelah ditanya HS mengakui kalau ia yang mengambilnya dan uangnya diberikan
kepada kedua begundal tersebut. Hari itu juga korban membawa HS ke Mapolres
Kota Tanjungbalai untuk membuat laporan,” bebernya.
setelah ditanya HS mengakui kalau ia yang mengambilnya dan uangnya diberikan
kepada kedua begundal tersebut. Hari itu juga korban membawa HS ke Mapolres
Kota Tanjungbalai untuk membuat laporan,” bebernya.
Dia menjelaskan kedua tersangka yang memanfaatkan HS sudah
ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kota Tanjungbalai. “Sahdan dan Modan mengakui
perbuatannya. Barang bukti yang diamankan kaleng tempat penyimpanan uang
korban, baju kaos baru yang dibeli untuk HS dan speaker aktif yang baru dibeli
dengan uang yang ada di dalam kaleng korban tersebut,” bebernya.
ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kota Tanjungbalai. “Sahdan dan Modan mengakui
perbuatannya. Barang bukti yang diamankan kaleng tempat penyimpanan uang
korban, baju kaos baru yang dibeli untuk HS dan speaker aktif yang baru dibeli
dengan uang yang ada di dalam kaleng korban tersebut,” bebernya.
Masih menurut Kasat, sampai saat ini yang ditetapkan sebagai
tersangka masih dua orang tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang Rp900
ribu tersebut dibagi buat HS Rp 300 ribu dan untuk ke dua tersangka lainnya
Rp250 ribu per orang sisanya dibelikan barang bukti yang telah diamankan.
tersangka masih dua orang tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang Rp900
ribu tersebut dibagi buat HS Rp 300 ribu dan untuk ke dua tersangka lainnya
Rp250 ribu per orang sisanya dibelikan barang bukti yang telah diamankan.
“Status si anak (HS) sampai saat ini wajib lapor menunggu
berkas seniornya (kedua tersangka). Kedua tersangka diancam pasal 363 j 55-56
KUHP ancaman lima
tahun penjara. Kami juga berharap pihak unit PPA Polres Kota Tanjungbalai tetap
akan berkordinasi dengan KPAI Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. (syaf)
berkas seniornya (kedua tersangka). Kedua tersangka diancam pasal 363 j 55-56
KUHP ancaman lima
tahun penjara. Kami juga berharap pihak unit PPA Polres Kota Tanjungbalai tetap
akan berkordinasi dengan KPAI Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. (syaf)