TASLAB NEWS, TAPUT –Meski berstatus sebagai narapidana
(napi) kasus narkotika di Lapas Kelas II B Siborongborong, Kabupaten Tapanuli
Utara (Taput), namun hal itu tidak membuat Suyanto alias Anto Besar (46),
penghuni kamar D III dan Heri Sandoko alias Plotot (38) jera. Terbukti keduanya
masih tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu.
(napi) kasus narkotika di Lapas Kelas II B Siborongborong, Kabupaten Tapanuli
Utara (Taput), namun hal itu tidak membuat Suyanto alias Anto Besar (46),
penghuni kamar D III dan Heri Sandoko alias Plotot (38) jera. Terbukti keduanya
masih tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu.
Suyanto alias Anto Besar dan Heri Sandoko alias Plotot napi Lapas Siborong-borong yang jual sabu. |
Informasi diperoleh, keduanya diketahu penghuni kamar D III.
Dari tangan keduanya, petugas lapas mengamankan barang bukti 3 paket narkotika
jenis sabu dan 1 jam tangan warna hitam. Usai diperiksa, bersama barang bukti
keduanya langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Taput.
Dari tangan keduanya, petugas lapas mengamankan barang bukti 3 paket narkotika
jenis sabu dan 1 jam tangan warna hitam. Usai diperiksa, bersama barang bukti
keduanya langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Taput.
“Selanjutnya kita telah mengamankan tersangka dan barang
bukti ke Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kita juga
masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut,” jelas
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen SPsi Mpsi melalui Kasubbag Humas Aiptu W
Baringbing SH. (syaf)
bukti ke Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kita juga
masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut,” jelas
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen SPsi Mpsi melalui Kasubbag Humas Aiptu W
Baringbing SH. (syaf)