TASLAB NEWS, GUNUNGSITOLI –Sebanyak 1,5 ton minyak tanah
bersubsidi diamankan polisi di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. BBM ilegal
tersebut hendak diselundupkan tersangka berinsial WG (41) dari Nias ke Kota Sibolga
melalui penyeberangan Kapal KM Wira Victoria.
bersubsidi diamankan polisi di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. BBM ilegal
tersebut hendak diselundupkan tersangka berinsial WG (41) dari Nias ke Kota Sibolga
melalui penyeberangan Kapal KM Wira Victoria.
Informasi diperoleh, WG merupakan warga Desa Maliwaa, Kecamatan
Idano Gawo, Kabupateb Nias.
Idano Gawo, Kabupateb Nias.
“Kita telah berhasil menyita BBM ilegal jenis minyak tanah
sebanyak 1,5 ton di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Awalnya kita dapat informasi
dan mencurigainya sehingga kita melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Reskrim Polres
Nias, AKP Hendrik Temaluru.
sebanyak 1,5 ton di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Awalnya kita dapat informasi
dan mencurigainya sehingga kita melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Reskrim Polres
Nias, AKP Hendrik Temaluru.
Hendrik mengatakan, untuk menggelabui petugas, tersangka WG
menutup bak mobil pick up merek Daihatsu Nopol BK 9491 CY dengan menggunakan terpal
warna biru yang berisikan kumpulan buah kelapa dan di dalamnya disimpan BBM
ilegal bersubsidi tersebut.
menutup bak mobil pick up merek Daihatsu Nopol BK 9491 CY dengan menggunakan terpal
warna biru yang berisikan kumpulan buah kelapa dan di dalamnya disimpan BBM
ilegal bersubsidi tersebut.
“Di dalam mobil tersebut terdapat kumpulan kelapa, padahal
setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada puluhan jiregen berisikan minyak
tanah dan totalnya sebanyak 1,5 ton,” jelasnya.
setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada puluhan jiregen berisikan minyak
tanah dan totalnya sebanyak 1,5 ton,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, minyak tanah tersebut hendak
dijual di Kota Sibolga.
dijual di Kota Sibolga.
“Rencananya, tersangka akan menjual minyak tanah itu di
Sibolga dan setelah kita mintai keterangan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen
minyak tanah bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Sibolga dan setelah kita mintai keterangan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen
minyak tanah bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WG mendekam di Rumah Tahanan
Polres Nias dan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2
huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman
6 Tahun Penjara. (syaf)
Polres Nias dan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2
huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman
6 Tahun Penjara. (syaf)