TASLAB NEWS, PALUTA- Diduga mengalami kelainan seksual, PS (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Paluta dilaporkan atas kasus dugaan cabul terhadap empat anak.
ilustrasi cabul |
PS yang seharusnya menjadi contoh bagi anak didik malah mencoreng dunia pendidikan dengan tindakan tak terpuji yang dilakukannya. Tak tanggung, sejauh ini ada empat siswa SMA yang tinggal satu kampung dengannya menjadi korban.
Kelakukan itu terungkap setelah PS dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Tapsel dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapsel langsung meringkus tersangka, Kamis (30/11) sekira pukul 21.00 WIB dari Rumah Sakit Umum (RSUD) Padangsidimpuan saat menjalani rawat inap.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa kepada sejumlah wartawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kejadian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Namun aksinya terbongkar atas adanya laporan SP(42) warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Awalnya sejumlah orangtua korban merasa curiga dengan gelagat dan kondisi mental anak-anak mereka. Usut punya usut, ternyata mereka telah menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka.
Keempat yang menjadi korban, yakni RS (15), AN (17), IM (18) dan PS (17) yang keempatnya adalah warga Padang Bolak. “Ya tersangkanya oknum kepala sekolah salah satu SD di Kabupaten Paluta, sudah diamankan dan dilanjutkan penyelidikan kasusnya. Korban ada empat anak yang sudah melapor,” jelas Ismawansa.
Saat ditanyai penyidik, keempat korban mengatakan bahwa mereka telah dicabuli oleh tersangka beberapa kali di berbagai tempat yang berbeda dengan cara bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas kejadian itu, orangtua korban pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tapsel dengan laporan polisi LP/390/XI/2017-TAPSEL/SUMUT tanggal 28 November 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah Kadis Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan Msi melalui Sekretaris Eva Sartika Siregar dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya salah satu oknum kepala sekolah yang ditahan dengan kasus dugaan cabul terhadap anak.
.
Katanya, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan inspektorat dan akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dari jabatan kepala sekolah. (syaf/int)