TASLAB NEWS, MEDAN– Terpidana
mati kasus narkoba Togiman alias Toge kembali dituntut dengan hukuman mati.
Kali ini dia dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba
seberat 25 kg dari dalam penjara.
mati kasus narkoba Togiman alias Toge kembali dituntut dengan hukuman mati.
Kali ini dia dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba
seberat 25 kg dari dalam penjara.
Tersangka narkoba Toge dan teman-teman saat menjalani persidangan |
Selain Togiman, 5 terdakwa dalam pengiriman sabu-sabu itu
dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus
narkotika Thomson Hutabarat yang merupakan warga Simalungun. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara,
yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus
narkotika Thomson Hutabarat yang merupakan warga Simalungun. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara,
yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan kelima
terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan kelima
terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah memiliki dan menguasai
narkotika golonga IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas
Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah memiliki dan menguasai
narkotika golonga IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas
Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan
Togiman, dia tidak jera mengulangi perbuatannya padahal sudah divonis mati.
Togiman, dia tidak jera mengulangi perbuatannya padahal sudah divonis mati.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ucap
JPU Dewi.
JPU Dewi.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria
ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani
hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu,
44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani
hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu,
44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil
ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukuman 12 tahun
penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,
karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukuman 12 tahun
penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,
karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Mengingatkan kembali, Thomson Hutabarat dan Toge merupakan
wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kini, seluruh tersangka bersama barang
bukti sudah diamankan dan diboyong ke Markas Komando BNN Pusat di Jakarta, guna
proses hukum dan penyidikan.
wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kini, seluruh tersangka bersama barang
bukti sudah diamankan dan diboyong ke Markas Komando BNN Pusat di Jakarta, guna
proses hukum dan penyidikan.
Lanjut, Asep mengatakan atas kasus ini, Thomson Hutabarat
dan Toge langsung diciduk oleh petugas BNN Pusat, Selasa, 16 Mei
2017, pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan.
dan Toge langsung diciduk oleh petugas BNN Pusat, Selasa, 16 Mei
2017, pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dibon (dipinjamkan) ke BNN keduanya pekan lalu.
Kini, mereka masih di Kantor BNN Pusat, Jakarta,” ungkap
Asep.
Kini, mereka masih di Kantor BNN Pusat, Jakarta,” ungkap
Asep.
Asep yang merasa kecolongan itu, mengatakan dirinya bersama
anggota sudah melakukan pengamanan maksimal. Hal itu dilakukan agar tidak
terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas dengan sering melakukan razia
secara acak seminggu dua kali.
anggota sudah melakukan pengamanan maksimal. Hal itu dilakukan agar tidak
terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas dengan sering melakukan razia
secara acak seminggu dua kali.
“Sudah kita melakukan razia, tapi ada hal-hal macam
Toge ini. Jadinya, saya merasa sangat kecolongan,” jelasnya.
Toge ini. Jadinya, saya merasa sangat kecolongan,” jelasnya.
Diketahui, gembong narkoba kelas kakap di Medan, Togiman
alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim
yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 19
Desember 2016, lalu.
alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim
yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 19
Desember 2016, lalu.
Vonis di PN Medan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
dari Kejari Medan menuntut Toge dengan hukuman mati. Kasus narkoba dengan
barang bukti sebanyak 21,425 kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi.
Begitu juga, sebelumnya Toge mendekam di Lapas Klas IIB Lubukpakam atas kasus
yang sama.
dari Kejari Medan menuntut Toge dengan hukuman mati. Kasus narkoba dengan
barang bukti sebanyak 21,425 kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi.
Begitu juga, sebelumnya Toge mendekam di Lapas Klas IIB Lubukpakam atas kasus
yang sama.
Yang tengah menjalani hukum penjara selama 9
tahun. Saat ini, Toge sudah terjerat kasus narkotika sebanyak 3 kali dengan
status jaringan merupakan jaringan internasional. Seluruh barang haram
dipasoknya dari bandar besar di Malaysia.
(syaf/int)
tahun. Saat ini, Toge sudah terjerat kasus narkotika sebanyak 3 kali dengan
status jaringan merupakan jaringan internasional. Seluruh barang haram
dipasoknya dari bandar besar di Malaysia.
(syaf/int)