TASLAB NEWS, PALAS- Entah apa yang ada dipikiran M Nasir Nasution (62) warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ini. Kakek ini melakukan aksi cabul terhadap 5 anak lelaki baru gede. Akibat perbuatannya tersebut lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terpaksa berurusan dengan polisi.
M Nasir Nasution tersangka pelaku cabul |
Informasi dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Senin (4/12) pagi menyebutkan, terkuaknya aksi tersebut berawal atas kecurigaan warga dengan kelakuan tersangka yang sering membawa anak tetangganya ke kediamannya. Atas kecurigaan tersebut, warga pun mengintip kegiatan tersangka pada Sabtu (2/12) kemarin. Di mana, saat itu warga melihat tersangka membawa korbannya, MA ke dalam rumahnya sekira pukul 21.30 WIB.
Setelah mengintip ke dalam rumah tersebut melalui cela pintu belakang, warga pun dikagetkan dengan perbuatan tersangka. Sebab, saat itu warga melihat Nasir tengah melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya.
Usai melihat hal tersebut, warga kemudian langsung mendobrak pintu kediaman Nasir sebelum memboyongnya ke kediaman kepala desa. Tak lama berselang, petugas Polsek Barumun Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mendapat informasi mengenai hal tersebut langsung terjun ke lokasi guna mengamankan tersangka.
“Setelah diintrogasi oleh petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tapsel, Iptu Erman Tanjung kepada wartawan.
Parahnya lagi, sambung Erman, perbuatannya tersebut bukan hanya dilakukannya terhadap satu orang saja. Pasalnya, Nasir mengaku perbuatannya tersebut juga dilakukannya terhadap 4 orang remaja pria yang juga merupakan tetangganya.
“Jadi total korbannya ada 5. Dan semuanya lelaki,” ungkapnya.
Erman menambahkan, guna memuluskan aksinya tersebut, Nasir kerap memberi sejumlah uang kepada korbannya sebagai imbalan untuk tutup mulut. “Selain uang, pelaku juga memberikan barang berharga berupa sepatu, tas dan jam tangan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Nasir pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nonor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara. (syaf/int)