TASLAB NEWS, MEDAN- Dengan alasan sedang tugas di Jakarta, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk yang kedua kalinya. Syarfi dipanggil pihak Kejatisu untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek rigid beton jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, Senin (18/12).
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ini kali kedua orang nomor satu di Pemko Sibolga itu mangkir.
“Informasi dari PH-nya via telfon, Syarfi disebut sedang berada di Jakarta karena jadwal pemeriksaan hari ini bertepatan dengan adanya undangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI terkait acara rehabilitasi menyangkut tata kota Sibolga,” kata Sumanggar di Ruang kerjanya, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Sumanggar menyebutkan meski sudah dua kali tidak hadir, penyidik tetap akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Syarfi.
“Sama hari ini berarti sudah dua kali tidak datang. Penyidik pun sudah sampaikan ke PH Syarfi, agar kooperatif dengan memenuhi pemanggilan penyidik pada panggilan selanjutnya,” sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai tersebut.
Sumanggar mengatakan, adapun kapasitas Syarfi Hutauruk dalam pemanggilan ini sebagai saksi untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait kasus ini, yaitu Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu. 12 dari 13 tersangka sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). (syaf)