TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI- Kapolsek Lolowau Nias Selatan AKP Basar Siregar yang ditangkap dalam kasus sabu 38 kg ternyata bukan polisi sembarangan. Berdasarkan penelusuran wartawan, perwira pertama yang sebelumnya bertugas di Polres Tanjungbalai tersebut, pernah mendapat penghargaan dari Kapoldasu menyusul keberhasilannya mengungkap peredaran kasus narkoba pada 2012 silam.
Kapoldasu memaparkan kasus sabu 38 kg yang menjerat personel Polres Tanjungbalai dan Kapolsek Nias Selatan |
Penghargaan diberikan oleh Kapoldasu saat itu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan diterima melalui Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Edward T Sirait.
Saat itu Basar Siregar masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan ia diberi penghargaan atas keberhasilannya mengungkap peredaran sabu seberat 2,8 kg di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
“Iya, betul itu. Pernah dia itu dapat penghargaan dulu. Tapi udah lama lah itu,” sebut seorang personel Polres Tanjungbalai via selular, Rabu (6/12).
Bersama Basar Siregar, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung dan Kasubbagdalops Bagops Polres Tanjungbalai, personel yang mendapat penghargaan serupa saat itu antara lain, AKP Nopiardi, Bripka D Mora Pane, Brigadir Supangat dan Briptu Sulhani.
Namun Direktorat Narkoba Polda Sumut, menangkap Basar Siregar yang saat ini berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kapolsek Lolowau bersama 3 orang lainnya saat membawa sabu sebanyak 15 kilogram, Minggu (3/12) lalu. Berdasarkan keterangan Kapolda Sumatera Utara, bersama AKP Basar Siregar, seorang personel polri lainnya yang diringkus adalah Bripda Yogi Maulana Sitompul, yang berstatus sebagai personel Polres Tanjungbalai. (syaf)