FORUM Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan mengakomodasi keinginan mereka diangkat menjadi CPNS.
Ilustrasi honorer k2 |
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya.
Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005.
Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data.
“Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid,” ujar Titi kepada JPNN, Jumat (8/12).
Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang.
Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing.
Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS.
“Kami akan mengawal data yang akan di-publish pemerintah nanti. Bila datanya beda akan kami persoalkan,” tegasnya.
Menurut Titi dari dari data 439 ribu honorer K2, jumlah kini makin berkurang. Dia memperkirakan tidak sampai 400 ribu lagi karena banyak yang meninggal maupun alih profesi.
Sebelumnya, persoalan jumlah kuota pengangkatan honorer kategori 2 (K2) yang akan diangkat menjadi CPNS kembali mencuat, meskipun diketahui keuangan negara sedang dalam kondisi kekurangan.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 seharusnya mendapat jatah dari kuota 101 ribu CPNS yang diajukan Menpan-RB Asman Abnur pada 2018.
“Saya pikir kalau mau bijak, sebaiknya jatah honorer K2 adalah 70 persen dari 101 ribu. Sedangkan bila mau arif, kuota 101 ribu dikasih semua ke honorer K2,” kata Titi kepada JPNN (Grup New Tapanuli), Kamis (7/12).
Namun, Titi menolak apabila kuota honorer K2 lebih kecil daripada pelamar umum. Sebab, ada sekitar 25 ribu honorer K2 yang usianya sudah di atas 50 tahun.
Titi juga menambahkan, honorer K2 menyadari kesulitan keuangan negara. Karena itu, pihaknya tidak meminta diangkat sekaligus. Sebab, honorer K2 masih membutuhkan payung hukum sebagai landasan pengangkatan menjadi CPNS.
“Mau diangkat berapa tahap pun kami terima. Asal ada payung hukumnya agar kami bisa menunggu dengan tenang dan tidak menggantung kayak ini,” ucap Titi.
Diketahui, kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu. (syaf/int)