TASLAB NEWS, KISARAN– Bangunan rumah susun sewa sederhana yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kisaran, siap ditempati masyarakat yang diprioritasnya berpenghasilan rendah.
Wakil Bupati Asahan saat meninjau hunian rusunawa.
|
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Bupati Asahan saat menghadiri sosialisasi mekanisme pendaftaran calon penghuni rusunawa, Kamis (7/12).
“Rusunawa Pemkab Asahan sudah bisa difungsikan. Prioritas peruntukannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi silahkan masyarakat mendaftar langsung ke kantor yang berada di rusunawa,” kata Surya saat menghadiri sosialisasi mekanisme pendaftaran calon penghuni rusun.
Dikatakan Surya, menempati rusunawa bukanlah gratis akan tetapi membayar uang sewa yang harganya terjangkau. Olehkarena itu, tata cara pembayaran tarif rusunawa telah diatur dalam keputusan Bupati Asahan no 360-PERKIM-2017 tetang penetapan tarif sewa.
Rusunawa merupakan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2012 – 2014 terdiri dari empat twin block dimana total hunian sebanyak 396 tempat yang saat ini sudah dalam proses hibah kepada Pemkab Asahan.
“Tujuan pembangunan rusunawa salah satunya adalah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak untuk masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelas Surya.
Ada pun fasilitas yang dimiliki setiap hunian adalah 1 kamar tidur, 1 ruang keluarga, 1 kamar mandi, dapur, dan ruang jemur. Terdapat juga ruang parkir, ruang serba guna yang dapat dijadikan untuk aula kegiatan keluarga, dan memiliki ruang komersil yang bisa disewa untuk tempat usaha warga rusunawa serta dilengkapi dengan Musholla dan terdapat taman disekitar ruang yang luas.
Kegiatan sosialisasi penghunian rusunawa disampaikan oleh Ely Rahayu , yakni tim pendamping percepatan hunian rusunawa dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melalui Dirjen Cipta Karya. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh lurah se Kecamatan Kisaran Timur dan Barat.
Dalam paparannya dia menyebutkan adapun tari sewa yang diberlakukan untuk penghuni rusunawa berfariasi untuk lantai I sebesar Rp 75.000, / bulan khusus penyandang difabilitas, lantai II Rp 120.000 / bulan, lantai III 115.000 / bulan, lantai IV 110.000 / bulan dan lantai V Rp 107.000 / bulan, dimana biaya sewa hunian belum termasuk listrik dan air. (dhan/syaf)