TASLAB NEWS, RANTAU-Akhiruddin alias Udin (42) nekat menelan 7 bungkus plastik klip berisi sabu yang dipegangnya. Itu dilakukan Udin ketika ia digrebek polisi saat bertransaksi sabu, Senin (11/12) kemarin. Untung saja, plastik tersebut tak sampai pecah dan sabu yang ada di dalamnya tidak tertumpah di dalam mulut Udin, yang bisa berakibat fatal hingga menyebabkan kematiannya.
Ketiga tersangka narkoba saat berada di kantor polisi bersama barang bukti. |
Informasi diperoleh, insiden itu terjadi saat Udin yang merupakan warga Dusun Kuala Desa Tanjung, Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu dan Syahputra Harahap alias Ulung (24), Doni (17), warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu digrebek personel Polsek Panai Tengah saat sedang bertransaksi sabu, Senin (11/12) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Panai Tengah AKP Muhammad Basyir kepada wartawan, Selasa (12/12) mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga yang menyebut adanya transaksi sabu di kediaman Udin.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak. Sesampainya di lokasi kejadian petugas menemukan ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba. Melihat kedatangan polisi, ketiganya berupaya melarikan diri.
Saat berusaha kabur dari kejaran petugas itu, Udin berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 7 bungkus plastik klip berisi sabu. Upaya ketiga tersangka itu melarikan diri akhirnya berhasil digagalkan petugas yang sudah siaga memperhitungkan kemungkinan pergerakan mereka. Begitu tertangkap, tim yang dipimpin Kanit Intel, Ipda Dohar Siregar, terpaksa memaksa Udin untuk mengeluarkan barang haram itu dari mulutnya. Rupanya barang itu sudah sampai tenggorokannya, sehingga saat keluar dari mulutnya, sabu sudah bercampur dengan darah.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 8 bungkus plastik klip kecil yang 7 diantaranya sudah berlumuran darah, uang kontan Rp 99.000, 2 buah sekop plastik dan 1 unit HP Nokia warna hitam putih.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” ujar Basyir. (syaf)