TASLAB NEWS, TAPSEL- EL pria berusia 21 tahun harus berurusan dengan hukum. Itu setelah pria yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Batang Angkola ini terciduk melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur di dalam kamar kos.
tersangka pelaku cabul |
EL diganjar tentang tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 Jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan laporan kakak korban, YZ (45) dengan LP / 391/XI/2017TAPSEL/ SUMUT.
Dirunut dari kronologi kejadian, perbuatan cabul pelaku terungkap dimulai pada Rabu (29/11) sore lalu, diketahui EL dan pacarnya sekaligus korban, DZ (16) beranjak dari desa mereka di Kecamatan Sayurmatinggi. Namun, hingga berganti hari tepatnya Kamis (30/11) dini hari, kedua pasangan muda-mudi itu tidak kunjung pulang .
Kecurigaan dan kekhawatiran kakak korban, YZ, semakin terpantik. Ia bergegas menjemput adik bungsunya itu pada pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya mendapat laporan keduanya berada dalam kamar kos.
Saat di luar kamar kos itu, YZ awalnya memanggil korban namun tidak ada jawaban. YZ kemudian berusaha masuk ke dalam kamar dan secara langsung melihat pelaku EL tengah membetulkan celana. YZ pun merangsek masuk ke dalam kamar dan melihat adiknya yang masih berusia 16 tahun dan putus sekolah itu tengah duduk di lantai tanpa mengenakan pakaian.
Tak terima, YZ pun kemudian melaporkan EL hingga akhirnya diamankan Kepolisian. Dan EL terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan, dengan korban melakukan perbuatan itu baru pertama ini,” terang Kasat Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa yang disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Happy, Senin (4/12). (syaf/int)