TASLAB NEWS, MEDAN- Terlibat kasus suap terhadap Bupati Batubara non
aktif Ok Arya Zulkarnain, dua pengusaha asal Medan, Maringan Situmorang dan
Syaiful Azhar menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12) siang.
aktif Ok Arya Zulkarnain, dua pengusaha asal Medan, Maringan Situmorang dan
Syaiful Azhar menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12) siang.
Pengusaha asal Medan yang menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan. |
Keduanya didakwa oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Ihsan Fernandi, karena melakukan penyuapan sebesar Rp3,7 miliar
untuk memuluskan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
Korupsi (KPK), Ihsan Fernandi, karena melakukan penyuapan sebesar Rp3,7 miliar
untuk memuluskan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
“Terdakwa Maringan Situmorang memberikan satu lembar cek
Bank Sumut, Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut
Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp700.000.000, kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu OK Arya Zulkarnain,” sebut
Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.
Bank Sumut, Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut
Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp700.000.000, kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu OK Arya Zulkarnain,” sebut
Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.
Dalam penyuapan ini, seluruh uang dikumpul oleh Sujendi
Tarsono alias Yen selaku pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot
Suboroto, Medan dan rumahnya di Jalan Air Bersih Ujung.
Tarsono alias Yen selaku pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot
Suboroto, Medan dan rumahnya di Jalan Air Bersih Ujung.
Ihsan menjelaskan, uang diberikan secara bertahap mulai
Desember 2016 hingga Agustus 2017.
Desember 2016 hingga Agustus 2017.
“Uang suap yang diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Yen
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban
yaitu supaya OK Arya selaku Bupati Batubara melakukan pengaturan dalam proyek
di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara,”
jelasnya.
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban
yaitu supaya OK Arya selaku Bupati Batubara melakukan pengaturan dalam proyek
di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara,”
jelasnya.
Dikatakan Penuntut Umum, penyuapan ini merupakan fee untuk
memuluskan proyek pada pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras
dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang,
Kabupaten Batubara.
memuluskan proyek pada pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras
dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang,
Kabupaten Batubara.
“Seluruh dikerjakan
terdakwa Maringan sebagai kontraktornya, yang bertentangan dengan kewajiban OK
Arya sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan bertentangan
dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” terang Ihsan.
terdakwa Maringan sebagai kontraktornya, yang bertentangan dengan kewajiban OK
Arya sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan bertentangan
dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” terang Ihsan.
Sementara itu, terdakwa Syaiful Azhar juga didakwa serupa.
Syaiful memberikan suap kepada OK Arya sebesar Rp400 juta. Uang tersebut
diberikan terdakwa melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Syaiful memberikan suap kepada OK Arya sebesar Rp400 juta. Uang tersebut
diberikan terdakwa melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
“Pemberian uang ini
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian
imbalan (fee) dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batubara telah memberikan persetujuan
terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara sehingga terdakwa
mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju
Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017,” pungkas Ihsan.
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian
imbalan (fee) dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batubara telah memberikan persetujuan
terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara sehingga terdakwa
mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju
Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017,” pungkas Ihsan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui
penasehat hukum masing-masing menyatakan tidak akam mengajukan eksepsi.
Persidangan kemudian ditunda dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan
saksi pada pekan depan. (syaf/int)
ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui
penasehat hukum masing-masing menyatakan tidak akam mengajukan eksepsi.
Persidangan kemudian ditunda dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan
saksi pada pekan depan. (syaf/int)