TASLABNEWS.COM,
PALUTA-Personel Sat Reskrim
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus Untung Siregar (40). Tersangka
diringkus karena diduga memperkosa tetangganya, di kebun karet.
PALUTA-Personel Sat Reskrim
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus Untung Siregar (40). Tersangka
diringkus karena diduga memperkosa tetangganya, di kebun karet.
Informasi
diperoleh, Sabtu (18/11) tersangka merupakan warga Kecamatan Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Tersangka sehari-hari bekerja sebagai
petani. Tersangka diringus berdasarkan laporan IFD. Dalam laporannya IFD
mengaku dirinya diperkosa tersangka di kebun karet milik korban, Kamis (27/7)
lalu. Dimana, kala itu IFD yang tengah menderes didatangi tersangka yang
membawa senjata tajam jenis parang.
diperoleh, Sabtu (18/11) tersangka merupakan warga Kecamatan Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Tersangka sehari-hari bekerja sebagai
petani. Tersangka diringus berdasarkan laporan IFD. Dalam laporannya IFD
mengaku dirinya diperkosa tersangka di kebun karet milik korban, Kamis (27/7)
lalu. Dimana, kala itu IFD yang tengah menderes didatangi tersangka yang
membawa senjata tajam jenis parang.
Dengan
secara tiba-tiba, Untung yang datang dari arah belakang langsung menarik baju
korban hingga robek. Mendapat serangan tersebut, IFD pun berusaha melarikan
diri.
secara tiba-tiba, Untung yang datang dari arah belakang langsung menarik baju
korban hingga robek. Mendapat serangan tersebut, IFD pun berusaha melarikan
diri.
Namun,
dengan sigap tersangka menarik tangan korban dan mengancam korban apabila tidak
mau berhubungan badan dengannya maka korban akan dibunuh. Ditengah ancaman
tersebut, korban pun dibawa tersangka ke sebuah gubuk di kebun tersebut sebelum
akhirnya diperkosa.
dengan sigap tersangka menarik tangan korban dan mengancam korban apabila tidak
mau berhubungan badan dengannya maka korban akan dibunuh. Ditengah ancaman
tersebut, korban pun dibawa tersangka ke sebuah gubuk di kebun tersebut sebelum
akhirnya diperkosa.
Tak terima
atas perlakuan Untung tersebut, IFD pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke
Mapolres Tapsel. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
atas perlakuan Untung tersebut, IFD pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke
Mapolres Tapsel. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
“Pada
hari Rabu 15 November 2017 sekira pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Polres Tapsel
mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung
menuju ke kediaman tersangka dan mendapati tersangka di sana dan langsung
membawa tersangka ke mako guna proses hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres
Tapsel, AKP Ismawansa melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Happy
Margono kepada wartawan.
hari Rabu 15 November 2017 sekira pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Polres Tapsel
mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung
menuju ke kediaman tersangka dan mendapati tersangka di sana dan langsung
membawa tersangka ke mako guna proses hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres
Tapsel, AKP Ismawansa melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Happy
Margono kepada wartawan.
Atas
perbuatannya tersebut, Untung pun diganjar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara. (syaf/int)
perbuatannya tersebut, Untung pun diganjar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara. (syaf/int)