TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Tersangka pengedar narkoba Awalluddin
Manurung (40) diciduk personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya
di Rusunawa II, Selasa (28/11).
Manurung (40) diciduk personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya
di Rusunawa II, Selasa (28/11).
Awalluddin Manurung |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Sei
Sampean, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso,
Tanjungbalai.
Sampean, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso,
Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono melalui
Kasubbag Humas, Iptu Jumadi, Rabu (29/11) membenarkan penangkapan itu.
Kasubbag Humas, Iptu Jumadi, Rabu (29/11) membenarkan penangkapan itu.
“TKP penangkapannya di Rusunawa II, Kelurahan Sei Raja,
Kecamatan Sei Tualang Raso. Berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka
Awalluddin Manurung ini, semula menjadikan sebuah rumah yang dihuninya sebagai
lokasi transaksi narkoba. Begitu informasi itu ditindaklanjuti A1, Kanit 1, 2
dan Team Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar rumah tersangka petugas menemukan
barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu serat 1,05 gram yang
tersimpan di bawah lemari pakaian tersangka,” sambung Iptu Jumadi.
Kecamatan Sei Tualang Raso. Berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka
Awalluddin Manurung ini, semula menjadikan sebuah rumah yang dihuninya sebagai
lokasi transaksi narkoba. Begitu informasi itu ditindaklanjuti A1, Kanit 1, 2
dan Team Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar rumah tersangka petugas menemukan
barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu serat 1,05 gram yang
tersimpan di bawah lemari pakaian tersangka,” sambung Iptu Jumadi.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit timbangan elektrik,
1 unit HP Evercross, 2 buah dompet kecil dan 1 bundel plastik klip kosong milik
tersangka juga disita sebagai barang bukti.
1 unit HP Evercross, 2 buah dompet kecil dan 1 bundel plastik klip kosong milik
tersangka juga disita sebagai barang bukti.
Sementara tersangka mengaku bahwa dia disuruh menjual sabu
tersebut oleh temannya berinitial D. (syaf/int)
tersebut oleh temannya berinitial D. (syaf/int)