TASLABNEWS.COM, ASAHAN– DUA orang pelaku perampokan dari kelompok Kevin Cs berhasil diringkus polisi. Satu tersangka bernama Samuel Hutapea terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan mencoba melukai petugas.
Kedua tersangka pelaku perampokan saat di kantor Polres Asahan |
Tim dari unit Jahtanras Polres Asahan, Senin (13/11) sekira pukul 03.00 WIB, mengaman dua pelaku perampokan. Samuel Hutapea (30) warga Simalingkar B Medan Tuntungan terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan coba melukai petugas.
“Para pelaku ini beraksi di sekitar jalinsum Pondok Jati, Desa Hesa Sei Dadap, Jumat 3 November. Saat melakukan aksinya tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp21 juta lebih berikut Hp korbannya, atas nama M Yunus,” ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini S.TK dalam paparan kasus pada sejumlah wartawan, Senin (13/11) sekira pukul 16.10 WIB di Mapolres Asahan.
Diceritakan Khomaini, awalnya korban bersama kedua rekannya, Sukardi (supir) dan Maruli Sitompul mengendarai mobil box bermaksud pulang ke rumah bosnya, di Kisaran, usai mengantarkan sejumlah barang dan mengutip uang penjualan barang dari kota Tanjungbalai.
Tak lama, saat melintas di lokasi, mereka sepakat berhenti untuk istirahat sejenak sekaligus buang air kecil, sekira pukul 18.20 WIB.
Namun baru saja berhenti, satu unit minibus Toyota Avanza BK 1997 IP berhenti di depan mobil box yang mereka. Salah seorang pelaku lantas menghampiri dan memaksa Maruli untuk turun dan selanjutnya menggiring masuk ke dalam Toyota Avanza.
Usai mengambil uang tunai milik Maruli senilai Rp50 ribu, para pelaku kembali dan menarik paksa M Yunus untuk gantian masuk ke dalam Toyota Avanza.
“Pas korban (M Yunus) masuk ke Avanza, para pelaku langsung ngambil uang tunai senilai Rp21.179.500 yang disimpan di dalam tas sandang. Trus mata korban dilakban dan dibawa menuju arah Medan. Korban yang lain ditinggal. Korban diancam kalau ribut akan dibunuh,” ucap Khomaini.
Lanjut Khomaini, para korban mau turun dan ikut masuk ke dalam mobil para pelaku, karena pelaku mengaku polisi dari Satnarkoba Polres Simalungun.
Sesampainya di sekitaran Jalan Tol Sei Rampah, korban M Yunus diturunkan begitu saja, masih dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.
“Ditolong warga dan pengendara, korban berhasil melepaskan diri dan langsung melapor ke bosnya diteruskan ke kita. Usai dapat laporan kita langsung lidik. Dan terakhir, pas tanggal 13 kita dapat info kalau mobil yang sesuai ciri-ciri disebut korban ada tulisan sticker “jaga jarak” di kaca belakang, berada di salah satu rumah di daerah Patumbak. Jam 3 subuh. Lalul langsung kita grebek. Tapi cuma 2 ini aja yang berhasil diringkus yang lain tidak ada di lokasi,” ungkap Khomaini.
Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, hingga saat ini pelaku dikenakkan pasal 365 ayat (1) KUHP.
“Sementara masih itu. Barang bukti selain minibus toyota avanza, turut kita amankan sebilah pisau, kartu KTA anggota Polri atas nama Serma A Simanjuntak jabatan Ba Sat Binmas Poltabes Medan dan satu unit Jas bertuliskan polisi,” akhir Khomaini.
“Pimpinan kami Kevin Silitonga, kami kenal di terminal Amplas. Anggota yang lain si Frangki Silitonga, Marles Manalu dan pak Leo Sialagan. Aku baru bebas, kasus sajam (senjata tajam). Bebas kerja bangunan,” aku Samuel Hutapea pada awak koran ini.
Diakui ayah 2 anak ini lagi, dari hasil kejahatan itu, dirinya mendapat bayaran Rp 1,6 juta, itupun belum sempat diserahkannya pada istrinya.
“Nyesal lae, istriku boru Sianturi. Mobil yang nyarter si Juntak (Timbul Hasudungan Simanjuntak). Hari pertama di carter kami langsung main (beraksi). Ditangkap hari keempat. Si juntak pas tidur aku pas main jackpot,” akunya lagi sembari menunduk.
“Iya lae (residivis), tahun 2015 keluar, kasus curat, kena setahun. Dapat Rp1,6 juta juga. Keluar penjara aku jadi supir angkot. Kenal orang ini di Amplas juga,” timpal Timbul H Simanjuntak. (syaf)
Teks foto
Kedua pelaku saat digiring personil unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan. (indra purba/METRO ASAHAN)