TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI– Meski
usianya sudah tidak muda lagi, namun Amri Siregar (64) yang berprofesi
sebagai penjual ini nekad menyambi sebagai penjual sabu.
usianya sudah tidak muda lagi, namun Amri Siregar (64) yang berprofesi
sebagai penjual ini nekad menyambi sebagai penjual sabu.
Tersangka diringkus personel Polres
Tanjungbalai di Jalan Patimura, Gang Pandan, Kelurahan Pantai
Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai di Jalan Patimura, Gang Pandan, Kelurahan Pantai
Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try
Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Jumadi, Jumat (17/11)
membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Amri Siregar alias si Am Uban.
Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Jumadi, Jumat (17/11)
membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Amri Siregar alias si Am Uban.
Menurtu Jumadi penangkapan terhadap
tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan
Patimura terjadi transaksi sabu.
tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan
Patimura terjadi transaksi sabu.
Saat ditangkap dari tangan Amri
ditemukan satu paket sabu seberat 1,14 gram dan sejumlah uang. Sebelum ditangkap Amri Siregar menyerahkan Rp400
ribu kepada tersangka Teguh Siregar (19) sebagai panjar untuk membeli 1 gram
sabu. Berdasarkan pengakuan Amri polisi akhirnya meringkus Teguh.
ditemukan satu paket sabu seberat 1,14 gram dan sejumlah uang. Sebelum ditangkap Amri Siregar menyerahkan Rp400
ribu kepada tersangka Teguh Siregar (19) sebagai panjar untuk membeli 1 gram
sabu. Berdasarkan pengakuan Amri polisi akhirnya meringkus Teguh.
Kedua tersangka kini ditahan dan
masih dalam proses pengembangan kasus. (syaf)
masih dalam proses pengembangan kasus. (syaf)