TASLABNEWS.COM, KISARAN-Ketua KPU Asahan DW secara tegas membantah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial ST.
Ketua KPU Asahan saat temu pers mengklarifikasi kasus dugaan cabul |
“Memang benar dia (ST) ada menemui masuk ke ruangan dan menemui saya. Tapi teman-teman semua tahu gimana letak dan lekuk isi ruangan saya. Saya juga tidak pernah mengunci ruangan saya, semua dengan mudah masuk dan menemui saya di ruangan, termasuk teman-teman wartawan,” terang DW di awal keterangan persnya.
Begitupun, DW mempersilahkan wartawan untuk mengkroscek langsung ke pegawai KPU.
“Silahkan datang ke kantor dan menemui anggota saya. Saat itu ramai, ada anggota saya di bagian penerimaan pendaftaran, calon peserta maupun polisi. Kalau benar saya berbuat seperti itu, pasti secara psikologinya, orang yang mengalami hal itu pasti menunjukkan gelagat yang lain. Ini tidak, beliau ke luar nggak ada yang aneh-aneh, seperti banting pintu atau marah marah,” aku DW.
Ditanya kapan ST datang dan menemuinya, DW mengaku lupa hari dan tanggal persis kejadian tersebut. Seingatnya, antara hari kedua atau ketiga masa pendaftaran PPK.
“Saat itu dia (ST) datang jumpai saya minta tolong agar diluluskan sebagai calon PPK (panitia pemilihan kecamatan) di Kecamatan Kisaran Barat. Saya bilang saya tidak bisa janji, karena saya sampaikan sama dia kalau calon peserta PPK Kisaran Barat orangnya pintar-pintar. Habis itu dia langsung ke luar,” ungkap DW seraya menyebut usia ST berkisar 50 tahunan.
DW juga mengaku, akibat tudingan tersebut hingga menjadi konsumsi publik karena diterbitkan di beberapa surat kabar, dirinya merasa dirugikan.
“Itu fitnah yang sangat tidak mendasar. Tuduhan itu sangat merugikan saya dan keluarga. Apalagi sudah terekspos ke sejumlah media. Jujur, akibat tuduhan itu, istri saya sampai mencak-mencak di rumah. Saya kenal baik dengan dia (ST) dan suaminya. Malah saya memanggil Umi sama ST,” ucap DW didampingi Pengacaranya, Tri Purnowidodo SH dihadapan sejumlah wartawan, Senin (7/11) siang.
Begitupun lanjut DW, dirinya masih berkonsultasi kepada teman sekaligus pengacaranya terkait langkah apa yang akan dibuat terkait tuduhan ST.
“Secara pribadi saya tegaskan kalau tudingan itu merugikan. Hanya saja, ya itu lagi, saya kenal baik terhadap ST. Bahkan adik iparnya teman jalan kami. Soal apakah hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum agar semua jelas, saya konsultasi dulu dengan pak Dodo (Tri Purnowidodo SH),” terang DW.
Namun tak lama, saat didesak untuk melaporkan tuduhan tersebut ke pihak penegak hukum agar mendapat titik terang, usai berbincang dengan Tri Purnowidodo, mewakili DW, Tri Purnowidodo mengaku pihaknya akan memberi tenggang waktu selama 14 hari kedepan untuk ST melakukan permintaan maaf secara terbuka.
“Itu tadi, kita kenal baik dengan adik ipar beliau (ST). Jadi kita kasih waktu dua minggu untuk lakukan klarifikasi. Kalau tidak akan kita laporkan sebagai pencemaran nama baik,” tegas Dodo. (ind/syaf)