TASLABNEWS.COM, SIMALUNGUN-Personel Polsek Bangun mengamankan dua wanita dan dua pria, Senin (6/11) sekira pukul 17.30 WIB dari dalam sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar. Keempatnya ditangkap karena sedang mengkonsumsi sabu.
tersangka narkoba |
Mereka yang diamankan yakni; AS (42) dan UAL (27) warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, SA (35) warga Jalan Simbolon, Gang Setia, Perumnas Balias Perdagangan, dan DM (29) warga Kampung Jawa, Perdagangan.
Penangkapan bermula setelah FS (20) warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, diamankan dari Jalan Marihat Bukit, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Darinya polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip putih kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FS, polisi mendapatkan nama sebagai pemasok barang haram yang dimiliki FS. Mendapatkan informasi terbaru tersebut, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan oleh FS.
Sesampainya di rumah tersebut, langsung saja polisi melakukan penggerebekkan. Enpat orang penguin diduga baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Didampingi Pangulu dan Gamot setempat, Polisi pun melakukan penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah plastik klip putih kecil yang di duga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari larutan cap kaki tiga, 1 buah kaca pirex bekas diduga sisa bakaran sabu-sabu, 3 buah skop dari plastik, 12 buah pipet plastik.
Kemudian, 1 lembar bukti trasfer uang BRI senilai Rp2,3 Juta atas nama AES, 1 lembar bukti tranfers uang BRI Rp1 juta atas nama AES, dan dan uang senilai Rp 2.472.000.
Akhirnya, kelima tersangka itupun langsung diboyong ke Mapolsek Bangun berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, Selasa (7/11) sekira pukul 11.30 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di rumah salah seorang tersangka AS di Huta III, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Hasilnya polisi kembali mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah timbangan digital merk mouse scale warnah hitam, 15 buah plastik putih klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba mengatakan, pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, sekira pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi pun langsung melakukan pencegatan terhadap sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 orang. Namun sayang, salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.
Setelah diamankan, polisi pun menggeledah kedua orang yangvmengaku bernama ISS dan JR. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dari saku celana sebelah kiri depan milik ISS.
Barang bukti sempat dibuang oleh salah seorang tersangka, namun Polisi melihat aksi tersebut. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua tersangka tentang asal usul barang haram yang dimiliki keduanya.
Hasilnya, salah seorang tersangka mengaku dirinya membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki di dareah Kampung Banjar, Kota Pematangsiantar. Namun tidak mengetahui identitas orang tersebut. Atas informasi tersebut polisi pun langsung berangkat menuju tempat yang di sebutkan oleh tersangka ISS.
Akhirnya, kedua pelaku dan barang buktinya pun digelandang ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan. (syaf/int)