TASLABNEWS.COM, MEDAN- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada pekan inI menjadwalkan pemanggilan Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk dijadwalkan akan diperiksa
Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk |
“Minggu-minggu ini, jadwal pemeriksaan Walikota Sibolga. Kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (12/11).
Sumanggar mengatakan selain melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemko Sibolga, pihaknya juga akan memeriksa 3 tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketua Pokja. Seluruh diperiksa sebagai tersangka.
“Termasuk Kepala Dinas PU Sibolga, PPK dan Ketua Pokja,” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Ditanyakan dengan tegas kapan jadwalkan ketiga tersangka bersama Walikota Sibolga akan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut. Sumanggar enggan membeberkan secara detail. Namun, dia dipastikan pekan ini.
“Minggu ini, semua diperiksa. Mereka diperiksa dengan jadwal berbeda dengan hari yang berbedah,” tutur Sumanggar.
Sebelumnya, ketiga tersangka mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan yang kompak. Karena sedang sakit. Namun, keterangan sakit mereka dari dokter disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Tiga tersangka lain juga tidak datang memenuhi panggilan. Mereka kasih surat keterangan sakit yang diterima oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, pekan lalu.”Tim penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 10 orang tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan dari Hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton) di Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga,” ucap Sumanggar.
Ke-10 tersangka yang ditahan itu, masing-masing bernama Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.
Kemudian, Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah dan Batahansyah Sinaga Direktur VIII CV Pandan Indah.
“Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu, ” jelas Sumanggar.
Dia juga mengatakan penahanan tersebut, setelah penyidikan audit kerugian negara dari tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumatera Utara. Atas hal itu, penyidikan dilakukan Kejati Sumut sudah memenuhi dua unsur alat bukti pada kasus korupsi ini.
“Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar dan tim penyidikpenyimpulan Untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya. (Syaf/mtc/int)