TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya meminta
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar mengusut dugaan korupsi di Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan KB Kota Tanjungbalai sesuai dengan
Laporan Pengaduan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar mengusut dugaan korupsi di Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan KB Kota Tanjungbalai sesuai dengan
Laporan Pengaduan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai.
Salinan surat dari Bareskrim Polri ke Poldasu |
Hal itu diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai kepada koran ini, Minggu (12/11).
Tanjungbalai kepada koran ini, Minggu (12/11).
“Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Pengaduan Masyarakat dari Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi yang
terjadi di BPMP dan KB Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
Oleh karena itu, LSM Merdeka Kota Tanjungbalai mengucapkan terimakasih dan
sekaligus memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanggapi laporan
pengaduan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai tersebut,” ujar Nursyahruddin
SE.
Hasil Pengaduan Masyarakat dari Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi yang
terjadi di BPMP dan KB Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
Oleh karena itu, LSM Merdeka Kota Tanjungbalai mengucapkan terimakasih dan
sekaligus memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanggapi laporan
pengaduan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai tersebut,” ujar Nursyahruddin
SE.
Menurut Nursyahruddin SE, dalam Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP) Masyarakat tersebut, Bareskrim Polri juga
memerintahkan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera
menindaklanjutinya. Katanya, perintah tersebut dibuktikan dengan terbitnya
Surat Badan Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi SH MH.
Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP) Masyarakat tersebut, Bareskrim Polri juga
memerintahkan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera
menindaklanjutinya. Katanya, perintah tersebut dibuktikan dengan terbitnya
Surat Badan Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi SH MH.
Seperti diketahui, baru-baru ini, LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai telah melaporkan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp9 milyar lebih di Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan KB (BPMP-KB) Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa berita acara serah
terima (BAST) hasil pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp9 milyar lebih.
Tanjungbalai telah melaporkan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp9 milyar lebih di Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan KB (BPMP-KB) Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa berita acara serah
terima (BAST) hasil pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp9 milyar lebih.
Merasa laporan pengaduan kurang mendapat tanggapan dari
Polres Tanjungbalai, menyebabkan LSM Merdeka menindak lanjuti laporan
pengaduannya itu ke Bareskrim Tipikor Polri di Jakarta. Ternyata, tidak
menunggu lama, laporan pengaduan LSM Merdeka tersebut segera mendapat sambutan
dari Bareskrim Tipikor Polri dibuktikan dengan terbitnya Surat Badan Reserse
Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi,SH,MH.
Polres Tanjungbalai, menyebabkan LSM Merdeka menindak lanjuti laporan
pengaduannya itu ke Bareskrim Tipikor Polri di Jakarta. Ternyata, tidak
menunggu lama, laporan pengaduan LSM Merdeka tersebut segera mendapat sambutan
dari Bareskrim Tipikor Polri dibuktikan dengan terbitnya Surat Badan Reserse
Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi,SH,MH.
Dalam suratnya tersebut diungkapkan, selain pemberitahuan
kepada LSM Merdeka sebagai pelapor, juga menginstruksikan kepada Dirreskrim
Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjutinya. (ign/syaf)
kepada LSM Merdeka sebagai pelapor, juga menginstruksikan kepada Dirreskrim
Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjutinya. (ign/syaf)