TASLABNEWS.COM, SIDIMPUAN- Seorang
dukun cabul asal Kota Padangsidimpuan bernama Amdi Amini diringkus polisi. Tak tanggung-tanggung, tersangka mengaku sudah 20 kali meniduri korbannya. Tersangka juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
dukun cabul asal Kota Padangsidimpuan bernama Amdi Amini diringkus polisi. Tak tanggung-tanggung, tersangka mengaku sudah 20 kali meniduri korbannya. Tersangka juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tersangka dukun cabul saat diperiksa petugas Polres Padangsidimpuan. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Desa Pintu Padang,
Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan modus
mengobati pasiennya dengan cara spiritual.
Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan modus
mengobati pasiennya dengan cara spiritual.
Tersangka yang memiliki 4 anak tersebut dibekuk petugas Satreskrim
Polres Kota Padangsidimpuan usai dilaporkan seorang wanita berinisial NMD, yang
merupakan korban dari aksi cabul dukun gadungan itu.
Polres Kota Padangsidimpuan usai dilaporkan seorang wanita berinisial NMD, yang
merupakan korban dari aksi cabul dukun gadungan itu.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun wartawan, Kamis (16/11/2017) siang menyebutkan, terkuaknya aksi
pencabulan tersebut usai perempuan berusia 20 tahun ini menceritakan aksi bejat
pelaku kepada orang tuanya. Dimana, kala itu, korban mengaku dirinya sudah
berulang kali disetubuhi pelaku.
dihimpun wartawan, Kamis (16/11/2017) siang menyebutkan, terkuaknya aksi
pencabulan tersebut usai perempuan berusia 20 tahun ini menceritakan aksi bejat
pelaku kepada orang tuanya. Dimana, kala itu, korban mengaku dirinya sudah
berulang kali disetubuhi pelaku.
Mendengar penyataan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP
/ 493 / XI / 2017 / SU / PSP tanggal 15 November 2017. Alhasil, usai
menerima laporan korban petugas pun langsung menciduk lelaki berusia 47
tersebut di kediamannya.
kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP
/ 493 / XI / 2017 / SU / PSP tanggal 15 November 2017. Alhasil, usai
menerima laporan korban petugas pun langsung menciduk lelaki berusia 47
tersebut di kediamannya.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul
Efendi melalui Kanit PPA Satreskim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Ida Meri
mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi sekira bulan Juni 2017
lalu. Dimana, kala itu korban mengaku kepada keluarganya kalau dirinya kerap
mimpi disetubuhi.
Efendi melalui Kanit PPA Satreskim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Ida Meri
mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi sekira bulan Juni 2017
lalu. Dimana, kala itu korban mengaku kepada keluarganya kalau dirinya kerap
mimpi disetubuhi.
“Mendengar pengakuan korban tersebut, ibu korban pun berusaha
mengobati anaknya. Alhasil, mereka pun mendapat info kalau ada seorang dukun di
Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan yang bisa mengobati korban,”
ungkapnya.
mengobati anaknya. Alhasil, mereka pun mendapat info kalau ada seorang dukun di
Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan yang bisa mengobati korban,”
ungkapnya.
Berdasar dari info tersebut, pihak keluarga pun menyambangi Desa
Pintu Padang mencari keberadaan sang dukun. Setibanya di lokasi, keluarga pun
akhirnya bertemu dengan Amdi Amini yang mendapat gelar dukun tersebut.
Pintu Padang mencari keberadaan sang dukun. Setibanya di lokasi, keluarga pun
akhirnya bertemu dengan Amdi Amini yang mendapat gelar dukun tersebut.
“Kepada tersangka, pihak
keluarga pun menceritakan apa yang dialaminya. Seketika itu juga, tersangka pun
mengatakan kalau korban telah disetubuhi jin. Makanya, tersangka pun kemudian
memberi korban ramuan jamu untuk menggugurkan janin jin yang bersarang di rahim
korban,” beber perwira pertama Polri tersebut.
keluarga pun menceritakan apa yang dialaminya. Seketika itu juga, tersangka pun
mengatakan kalau korban telah disetubuhi jin. Makanya, tersangka pun kemudian
memberi korban ramuan jamu untuk menggugurkan janin jin yang bersarang di rahim
korban,” beber perwira pertama Polri tersebut.
Namun sial, ramuan yang diberikan tersangka tak membuahkan hasil.
Alhasil, pada bulan Juli 2017 korban pun kembali menemui tersangka di kediaman
teman tersangka yang berada di Jalan Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Alhasil, pada bulan Juli 2017 korban pun kembali menemui tersangka di kediaman
teman tersangka yang berada di Jalan Silandit, Kota Padangsidimpuan.
“Di kediaman tersebutlah, korban awalnya disetubuhi pelaku.
Dan sejak kejadian tersebut pelaku berulang kali menyetubuhi korban di berbagai
hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sesuai permintaan pelaku,” ucapnya.
Dan sejak kejadian tersebut pelaku berulang kali menyetubuhi korban di berbagai
hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sesuai permintaan pelaku,” ucapnya.
Melihat perubahan sikap korban,
pihak keluarga pun membawa korban berobat ke salah satu orang pintar. Usai
pengobatan tersebutlah, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya
selama berobat dengan Amdi.
pihak keluarga pun membawa korban berobat ke salah satu orang pintar. Usai
pengobatan tersebutlah, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya
selama berobat dengan Amdi.
“Sebelum diobati tersebut,
korban tidak menceritakan apa saja yang dialaminya. Namun, setelah diobati
barulah korban bercerita kalau dia menjadi pelampiasan nafsu bejat
tersangka,” tungkasnya.
korban tidak menceritakan apa saja yang dialaminya. Namun, setelah diobati
barulah korban bercerita kalau dia menjadi pelampiasan nafsu bejat
tersangka,” tungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Amdi pun dijerat Pasal 293 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Amdi Amini mengaku, kalau dirinya sudah 20 kali
lebih menyetubuhi korban. Bahkan, guna menghindari hukuman yang akan
menjeratnya, Amdi bersedia menikahi NMD.
lebih menyetubuhi korban. Bahkan, guna menghindari hukuman yang akan
menjeratnya, Amdi bersedia menikahi NMD.
“Uda 20 kali. Dan semuanya saya yang nentukan lokasinya. Aku
pun bersedia menikahinya,” kilahnya.
pun bersedia menikahinya,” kilahnya.
Usai bermalam di balik jeruji besi, Amdi pun mengaku dirinya
menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. “Nyesal saya,”
pungkasnya. (syaf/int)
menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. “Nyesal saya,”
pungkasnya. (syaf/int)