dari tiga pencuri yang kerap beraksi di Kota Padangsidimpuan dihadiahi
timah panas karena melawan saat hendak diringkus polisi.
Polisi menggelar temu pers penangkapan ketiga tersangka pencurian |
(23/11) mengatakan, 2 tersangka yang ditembak pihaknya tersebut yakni Saddam
Husein Pulungan (25) warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
dan Suherman Nasution alias Eman (30) warga Kelurahan Kantin, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara. Sementara, tersangka yang tidak ditembak yakni, Indra
Muda Nasution (33) warga Jalan Beringin, Kelurahan Kantin, Kota Padangsimpuan.
“Dua dari 3 tersangka tersebut terpaksa kita tembak lantaran berusaha
melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Diterangkannya, ketiga tersangka tersebut dibekuk pihaknya dari 3 lokasi
berbeda. Dimana, tersangka Saddam dibekuk dikawasan Desa Purwodadi, Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua. Sementara itu, tersangka Indra ditangkap di kawasan
Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan. Dan tersangka Eman ditangkap di kawasan
Tapanuli Selatan.
“Ketiganya kita tangkap atas 2 laporan polisi. Dimana, Eman dan Indra
ditangkap atas kasus pencurian ponsel, uang senilai Rp250 ribu serta 2 pasang
anting emas milik Novia Rita Bernadetta saat korban berada di RSUD Kota
Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor : LP / 484 / XI / 2017 / SU / PSP
tanggal 05 November 2017. Sedangkan Saddam, ditangkap lantaran
menyantroni grosir milik Untung Tarigan sesuai laporan polisi nomor LP
436/X/2017/SU/PSP tertanggal 28 Oktober 2017,” ujarnya.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan
pengejaran terhadap rekan Saddam saat menjalankan aksinya menyantroni grosir
milik Untung Tarigan. Namun sayang, pihaknya tidak bisa membeberkan siapa nama
rekan Saddam tersebut.
“Dalam aksinya, Saddam tidak bermain seorang diri. Akibat mereka tersebut,
korbannya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya,
selain mengambil uang tunai korban senilai Rp40 juta, Saddam dan rekannya juga
menggondol dagangan korban yakni, rokok, susu kaleng, serta minuman
botol,” tandasnya.
Dari tangan Saddam, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian yakni 126
kaleng susu merk cap Tiga Sapi dan 106 Botol M150. Sedangkan dari tangan Indra
dan Eman, petugas mengamankan barang bukti ponsel.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kita jerat dalam Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(syaf/int)