TASLABNEWS.COM, MEDAN-Meski sudah menjalani persidangan
dalam kasus sindikat peredaran narkoba seberat 25 kg, hal itu tidak membuat S
penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan jerah. Ia masih tetap
mengendalikan peredaran narkoba 38 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.
dalam kasus sindikat peredaran narkoba seberat 25 kg, hal itu tidak membuat S
penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan jerah. Ia masih tetap
mengendalikan peredaran narkoba 38 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.
tu dikatakan Direktur Ditipid Narkotika Mabes Polri, Brigjen Eko Danianto, Senin (16/10).
Eko menambahkan, salah seorang tersangka mengaku nekad
menjadi kurir sabu demi mendapatkan uang Rp38 juta yang rencananya akan
digunakan untuk merenovasi rumah.
menjadi kurir sabu demi mendapatkan uang Rp38 juta yang rencananya akan
digunakan untuk merenovasi rumah.
Namun, uang yang
dijadikan belum didapat, ia ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana
(Ditipid) Narkotika Mabes Polri bersama empat rekan lainnya.
dijadikan belum didapat, ia ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana
(Ditipid) Narkotika Mabes Polri bersama empat rekan lainnya.
ST (41) akhirnya harus mengurungkan niatnya untuk
memperbaiki rumahnya dari hasil mengirim narkotika. Ia bersama rekannya BD (47),
ED (47) MS (36) dan S (51), malah diancam dengan hukuman mati karena upaya
penyelundupan 38 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.
memperbaiki rumahnya dari hasil mengirim narkotika. Ia bersama rekannya BD (47),
ED (47) MS (36) dan S (51), malah diancam dengan hukuman mati karena upaya
penyelundupan 38 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.
Direktur Ditipid Narkotika Mabes Polri, Brigjen Eko Danianto
mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan
penyelundupan sabu yang dikirim melalui jalur laut.
mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan
penyelundupan sabu yang dikirim melalui jalur laut.
“Dari informasi itu, kami bekerja sama dengan dirjen bea
cukai langsung melakukan pengembangan untuk membongkar penyelundupan tersebut,”
katanya, Senin (16/10).
cukai langsung melakukan pengembangan untuk membongkar penyelundupan tersebut,”
katanya, Senin (16/10).
Dikatakan Brigjen Eko, masuknya narkoba belakangan gencar
lewat jalur laut, dimana jalur perairan Sumatera yang menjadi salah satu jalur
favorit para bandar. Sindikat Tiongkok-Malaysia-Aceh yang melintas di jalur itu
mendominasi peredaran narkoba di Indonesia.
lewat jalur laut, dimana jalur perairan Sumatera yang menjadi salah satu jalur
favorit para bandar. Sindikat Tiongkok-Malaysia-Aceh yang melintas di jalur itu
mendominasi peredaran narkoba di Indonesia.
“Hal itu juga yang dilakukan sindikat ini untuk memasukan
narkotika ke Indonesia,”
ujarnya.
narkotika ke Indonesia,”
ujarnya.
Ditambahkan Brigjen Eko, bersama Bea Cukai, empat tersangka
yang ditangkap dari sindikat ini sudah enam kali menyeludupkan barang haram
tersebut. Pihaknya akan mempertanyakan ke otoritas kepolisian Malaysia mengapa narkoba begitu mudahnya masuk
melalui Malaysia ke Indonesia.
yang ditangkap dari sindikat ini sudah enam kali menyeludupkan barang haram
tersebut. Pihaknya akan mempertanyakan ke otoritas kepolisian Malaysia mengapa narkoba begitu mudahnya masuk
melalui Malaysia ke Indonesia.
“Nanti kami akan koordinasi dengan JSJN (Jabatan Siasatan
Jenayah Narkotik) Malaysia
kenapa mudah sekali narkoba masuk melalui Malaysia,” ujarnya
Jenayah Narkotik) Malaysia
kenapa mudah sekali narkoba masuk melalui Malaysia,” ujarnya
Eko melanjutkan, para tersangka ditangkap di tengah laut
tepatnya di perairan ujung laut Selat Malaka Peureulak, Aceh Timur, Kamis
(12/10) dini hari. Saat itu, kapal bermuatan sabu itu digerebek dalam kondisi
rusak.
tepatnya di perairan ujung laut Selat Malaka Peureulak, Aceh Timur, Kamis
(12/10) dini hari. Saat itu, kapal bermuatan sabu itu digerebek dalam kondisi
rusak.
“Mereka ini bergeraknya dari kapal ke kapal selundupkannya.
Kami handphone satelit yang selama ini digunakan para pelaku. Nanti kami
bongkar semua, dia berhentinya dimana dan terdata semuanya. Tidak berhenti di
kasus ini,” tegasnya.
Kami handphone satelit yang selama ini digunakan para pelaku. Nanti kami
bongkar semua, dia berhentinya dimana dan terdata semuanya. Tidak berhenti di
kasus ini,” tegasnya.
Selain BD sebagai nahkoda kapal, pihaknya menangkap ST, ED,
dan MS. Tak hanya itu, sindikat ini ternyata dikendalikan oleh S, penghuni
lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, yang saat ini masih menjalani
sidang lantaran terjerat kasus 25 kilogram sabu.
dan MS. Tak hanya itu, sindikat ini ternyata dikendalikan oleh S, penghuni
lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, yang saat ini masih menjalani
sidang lantaran terjerat kasus 25 kilogram sabu.
“S ini kasusnya diungkap Badan Narkotika Nasional. Karena
masih sidang kami menunggu proses sidang selesai baru kami tangkap,” ujarnya.
masih sidang kami menunggu proses sidang selesai baru kami tangkap,” ujarnya.
ST, salah seorang pelaku, kata Eko, mengaku mendapat bayaran
Rp1 juta dari setiap kilogram sabu yang bisa diselundupkan. Uang itu diakui
pelaku akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya.
Rp1 juta dari setiap kilogram sabu yang bisa diselundupkan. Uang itu diakui
pelaku akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya.
“Kalau dia bisa masukan 38 kilogram, berarti dia bisa
dibayar Rp38 juta. Makanya pelaku tergiur dengan bisnis haram ini,” pungkasnya.
(syaf/int)
dibayar Rp38 juta. Makanya pelaku tergiur dengan bisnis haram ini,” pungkasnya.
(syaf/int)