TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Akibat tidak adanya peraturan daerah yang mengatur pembagian kewenangan, dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Tanjungbalai saling berebut untuk mengelola retribusi sampah/ kebersihan. Kedua OP tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindag dan Pasar, Kota Tanjungbalai.
Petugas kebersihan sampah di Kota Tanjungbalai |
“Dualisme dalam pengelolaan retribusi sampah atau kebersihan ini terjadi sejak dilakukannya perubahan nomenklatur OPD sejak awal tahun 2017 lalu. Dimana Dinas Kebersihan dan Pasar telah berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup, sementara Bidang Pasar bergabung ke Dinas Perindag menjadi Dinas Perindag dan Pasar.
Seharusnya, setelah terjadinya perubahan nomenklatur tersebut, harus ditindak lanjuti dengan terbitnya peraturan daerah atau peraturan Walikota yang mengatur kewenangan dari setiap OPD khususnya yang menangani retribusi dan pajak. Akan tetapi, hingga saat ini, peraturan tersebut belum juga diterbitkan oleh Walikota sehingga terjadi tarik menarik kewenangan diantara dua atau lebih OPD”, ujar Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Minggu (15/10).
H Harmeini, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai juga mengakui adanya dualisme kewenangan tersebut. Dia juga mencontohkan Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpinnya saat ini dengan Dinas Perindag dan Pasar sama-sama mengelola retribusi sampah atau kebersihan.
“Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini masih tetap mengelola sarana pengangkutan sampah sekaligus juga mengelola retribusi sampah. Akan tetapi, Dinas Perindag dan Pasar juga mengelola retribusi sampah walaupun tidak mengelola sarana pengangkutan sampah”, ujar H Harmeini.
Menurut H Harmeini, atas kesepakatan bersama, Dinas Perindag dan Pasar hanya mengelola retribusi sampah di seluruh pasar/pajak yang ada di Kota tanjungbalai. Akan tetapi, imbuhnya, karena ketentuan tersebut tidak secara tertulis menyebabkan target pendapatan daerah dari Dinas Lingkungan Hidup untuk retribusi sampah atau kebersihan tidak mengalami pengurangan.
“Dinas Lingkungan Hidup diminta mengejar target pendapatan dari retribusi ampah atau kebersihan. Akan tetapi, sumber pendapatannya telah dikurangi karena sebahagian telah dikelola oleh Dinas Perindag dan Pasar,” aku H Harmeini. (ign/syaf)