Warga melayat di rumah duka |
Pria berusia 14 tahun tersebut diserahkan orang tua kandungnya pada Kamis (12/10) siang. Usai diserahkan keluarganya tersebut, petugas pun mengintrogasi Parlindungan.
Par mengakui kalau dirinya dan 2 temannya yang terlebih dahulu ditangkap petugas yakni Irpan Pulungan (22), warga Desa Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dan Rus Nasution (15), warga Desa Napa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan melakukan aksi perampokan dikediaman tersebut. Namun saat aksi tersebut ketahuan, Par berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah hasil rampokan.
Sialnya, saat diserahkan keluarga hasil rampokan yang berada ditangannya sudah habis total.
Namun, akibat Par masih dibawah umur petugas pun akhirnya tak bisa menahannya.
Sementara itu, istri Pandapotan, Masroni saat ditemui wartawan dikediamannya mengaku sangat senang pelaku bisa ditangkap. Namun, dirinya meminta petugas supaya memberikan ganjaran hukum yang sesuai kepada para pelaku.
“Kita berharap, mereka dihukum yang setimpal atas perbuatannya. Apalagi, pencurian di rumah saya ini bukan hanya sekali dilakukan para pelaku melainkan sudah berulang kali,” celetuknya.
Masroni juga mengatakan, saat merampok kediamannya tersebut pada Rabu (4/10) lalu, kawanan ini berhasil menggondol uang tunai senilai Rp30 juta lebih dan sejumlah perhiasan. “Uangnya lebih dari 30 juta dan barang-barang berharga. Makanya, kami berharap para pelaku dihukum setimpal,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, aksi perampokan yang dilakukan kawanan ini mengakibatkan Pandapotan Lubis meninggal dunia. Korban meninggal akibat kelelahan, saat dirinya berusaha mengejar para pelaku membawa barang-barangnya.
Sementara itu, petugas Satreskrim Polres Kota Padansidimpuan yang mendapat informasi adanya aksi perampokan tersebut langsung terjun ke lokasi sembari mengejar para kawanan ini. Hasilnya pun tak sia-sia, di hari yang bersamaan 2 dari 3 kawanan ini berhasil ditangkap petugas.
Dari 2 kawanan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp17,6 juta beserta barang-barang berharga korban. (syaf/mtc/int)