TASLABNEWS.COM, SIANTAR-Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010, Zulkarnain Damanik akhinya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2IIA Siantar di Jalan Asahan.
Zulkarnain Damanik |
Zulkarnain dikabarkan sudah masuk sejak Jumat (29/9) lalu. Penyerahan diri Zulkarnain setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rendra Pardede, Selasa (3/10).
“Zulkarnain langsung menyerahkan diri ke Lapas Klas IIA Siantar, Jumat minggu lalu. Jadi kita jumpa di Lapas dan sekarang sudah ditahan di Lapas,” ungkap Rendra kepada wartawan.
Rendra melanjutkan, majelis hakim di tingkat kasasi menyatakan, pria berusia 70 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim di tingkat kasasi pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara terhadap Zulkarnain. Selain itu, Zulkarnain juga harus membayar uang pengganti senilai Rp361.489.901, dan apabila tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah satu tahun lagi.
“Putusan Kasasi nomor 2201-K-Pid.Sus/2014 itu keluar pada tanggal 22 Mei 2015 lalu. Tapi, kita menerima putusannya pada 20 September 2017. Kalau ditanya kenapa kita lama menerima putusan itu, kita juga nggak tahu,” jelas Rendra.
Terkait putusan kasasi, Rendra mengatakan, Zulkarnain bersikap kooperatif. “Belum ada kita layangkan surat panggilan. Dia menyerahkan diri setelah menerima surat pemberitahuan putusan itu. Kooperatif lah,” katanya. Saat ditanya apakah Zulkarnain mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu, Rendra mengaku tidak mengetahuinya.
Sekedar informasi, Zulkarnain terjerat kasus korupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati dari APBD Simalungun tahun 2005-2006, sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638. Sebelum putus di tingkat kasasi, Zulkarnain terlebih dahulu divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Perkara itu kemudian lanjut ke tingkat banding. Namun, putusan mejelis hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Dan, kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Saat dikonfirmasi kepada pihak keluarga Zulkarnain Damanik, tidak ada yang bersedia memberi keterangan. (syaf/int)