DPRD akan Panggil Panwaslih
TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Anggota DPRD akan memanggil Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih) terkait dengan keabsahan hasil tes urine ke-18 orang
anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai. Untuk itu, DPRD berjanji akan memanggil
Panwaslih Kota Tanjungbalai pada hari Senin (16/10) mendatang guna diminta
klarifikasi.
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Bambang Heryanto Lobo SE |
“Kita akan undang Panwaslih Kota Tanjungbalai guna
memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan dari hasil tes urine ke-18
anggota Panwascam. Soalnya, sangat mengherankan apabila Panwaslih membenarkan
hasil tes urine dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan standart
parameter yang berbeda pula,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Bambang
Heryanto Lobo SE, Jumat (13/10).
memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan dari hasil tes urine ke-18
anggota Panwascam. Soalnya, sangat mengherankan apabila Panwaslih membenarkan
hasil tes urine dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan standart
parameter yang berbeda pula,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Bambang
Heryanto Lobo SE, Jumat (13/10).
Menurut Bambang Heryanto SE, kalaupun dibenarkan lebih dari
satu lembaga untuk melakukan tes urine, akan tetapi, parameternya harus sama.
Selain itu, imbuhnya, kita juga akan mempertanyakan alasan dilakukannya
pelantikan anggota Panwascam sementara berkasnya belum lengkap.
satu lembaga untuk melakukan tes urine, akan tetapi, parameternya harus sama.
Selain itu, imbuhnya, kita juga akan mempertanyakan alasan dilakukannya
pelantikan anggota Panwascam sementara berkasnya belum lengkap.
Hal serupa juga diungkapkan Musa Setiawan SH, praktisi hukum
Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. Katanya, apabila tes urine
dilakukan oleh dua atau lebih lembaga yang syah, seharusnya paramaternya disamakan.
Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. Katanya, apabila tes urine
dilakukan oleh dua atau lebih lembaga yang syah, seharusnya paramaternya disamakan.
“Seharusnya parameter yang digunakan terhadap ke-18
anggota panwascam tersebut adalah sama dan sesuai standar, yakni para meter 6.
Perlu dipertanyakan alasannya, jika tes urine terhadap anggota Panwascam
dilakukan dengan parameter berbeda oleh lembaga yang berbeda pula”, ujar
Musa Setiawan SH, praktisi hukum dari LBH Trisila Nusantara Kota Tanjungbalai.
anggota panwascam tersebut adalah sama dan sesuai standar, yakni para meter 6.
Perlu dipertanyakan alasannya, jika tes urine terhadap anggota Panwascam
dilakukan dengan parameter berbeda oleh lembaga yang berbeda pula”, ujar
Musa Setiawan SH, praktisi hukum dari LBH Trisila Nusantara Kota Tanjungbalai.
Selain itu, Musa Setiawan SH juga menyesalkan, adanya
anggota Panwascam yang dilantik akan tetapi berkasnya belum lengkap. Katanya,
apabila syarat formil tersebut tidak lengkap, seharusnya anggota Panwascam yang
bersangkutan otomatis dianggap gagal dan tidak boleh dilantik.
anggota Panwascam yang dilantik akan tetapi berkasnya belum lengkap. Katanya,
apabila syarat formil tersebut tidak lengkap, seharusnya anggota Panwascam yang
bersangkutan otomatis dianggap gagal dan tidak boleh dilantik.
Seperti diketahui, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017
lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota
Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, usai pelantikan
tersebut terungkap adanya ketidak wajaran dalam pengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah
satu syarat formil untuk dapat disahkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam.
lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota
Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, usai pelantikan
tersebut terungkap adanya ketidak wajaran dalam pengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah
satu syarat formil untuk dapat disahkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam.
Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai
melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging kepada koran ini, Kamis
(12/10) mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang
yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes
urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging kepada koran ini, Kamis
(12/10) mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang
yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes
urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang
dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota
Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang
mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging.
dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota
Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang
mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging.
Sementara, Nurhidayah Agafa Ritonga, Direktur RSU Dr Tengku
Mansyur Tanjungbalai yang dihubungi terpisah, membenarkan ada empat orang
anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang datang memohon tes urine, akan tetapi
hanya dua orang yang ikut tes urine dan mengambil berkasnya.
Mansyur Tanjungbalai yang dihubungi terpisah, membenarkan ada empat orang
anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang datang memohon tes urine, akan tetapi
hanya dua orang yang ikut tes urine dan mengambil berkasnya.
“Ada empat orang anggota
Panwascam yang datang memohon surat
keterangan kesehatan dan melakukan tes urine di RSU Dr tengku Mansyur, Tanjungbalai
ini. Akan tetapi, hanya dua orang saja yang melakukan tes urine serta mengambil
berkasnya”, ujar Nurhidayah Agafa Ritonga.
Panwascam yang datang memohon surat
keterangan kesehatan dan melakukan tes urine di RSU Dr tengku Mansyur, Tanjungbalai
ini. Akan tetapi, hanya dua orang saja yang melakukan tes urine serta mengambil
berkasnya”, ujar Nurhidayah Agafa Ritonga.
Sementara, Dedy Hendrawan,SH, Ketua Panwaslu Kota
Tanjungbalai mengaku, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik
tersebut, hanya satu orang saja yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan
bebas narkoba. Dedy Hendrawan SH juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba yang
dikeluarkan oleh dua lembaga terkait tidak melanggar peraturan formil walaupun
berbeda parameter.
Tanjungbalai mengaku, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik
tersebut, hanya satu orang saja yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan
bebas narkoba. Dedy Hendrawan SH juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba yang
dikeluarkan oleh dua lembaga terkait tidak melanggar peraturan formil walaupun
berbeda parameter.
“Hingga saat ini, dari 18 orang anggota Panwascam Kota
Tanjungbalai yang telah dilantik baru-baru ini, hanya satu orang saja yang
belum dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Ke-17 orang yang telah
menyerahkan surat keterangan bebas narkoba itu, 13 orang dikeluarkan oleh BNN
Kota Tanjungbalai dan 4 orang dikeluarkan RSUD Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai
dan itu tidak melanggar ketentuan walaupun parameternya berbeda,” ujar
Dedy Hendrawan. (ign/syaf)
Tanjungbalai yang telah dilantik baru-baru ini, hanya satu orang saja yang
belum dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Ke-17 orang yang telah
menyerahkan surat keterangan bebas narkoba itu, 13 orang dikeluarkan oleh BNN
Kota Tanjungbalai dan 4 orang dikeluarkan RSUD Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai
dan itu tidak melanggar ketentuan walaupun parameternya berbeda,” ujar
Dedy Hendrawan. (ign/syaf)