TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017 yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD, Kamis (5/10) kemarin pukul 11.00 wib nyaris ricuh. Namun kericuhan tersebut bisa dihindarkan setelah Ketua DPRD Bambang Heryanto SE selaku pimpinan sidang mengakui, bahwa kesalahan ada di Sekretariat DPRD sendiri.
Suasana sidang paripurna DPRD Tanjungbalai |
Embrio kericuhan diawali dengan molornya jadwal sidang paripurna dari yang dijadwalkan. Menurut Bambang Heryanto SE saat membuka sidang paripurna, sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, karena ketidak hadiran Walikota Tanjungbalai.
“Berhubung karena saudara Walikota tidak dapat hadir sesuai undangan, maka rapat paripurna ini akan kita sekors selama beberapa menit. Soalnya, saya baru saja dihubungi oleh pihak eksekutif yang memberitahukan, bahwa yang hadir dalam rapat paripurna DPRD ini adalah saudara Wakil Walikota. Walikota tidak bisa hadir karena sedang menerima tamu yakni anggota DPRD Sumatera Utara. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar rapat paripurna ini disekors beberapa menit guna memberikan kesempatan menghadiri rapat ini,” ujar Bambang Heryanto SE seraya memberikan kesempatam kepada peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan.
Setelah itu, Herna Veva AMd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, langsung mengajukan protes atas pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, sementara dari pihak Walikota Tanjungbalai tidak ada kabar.
“Maaf pimpinan, sampai saat ini kita belum ada menerima draf pengantar nota keuangan P-APBD yang akan diparipurnakan. Oleh karena itu, saya berharap agar Sidang Paripurna ini dapat dibatalkan,” ujar Herna Veva, AMd.
Hal senada juga diungkapkan sejumlah anggota DPRD lainnya. Mereka menilai bahwa ketidak hadiran dari Walikota serta tidak adanya draf pengantar nota keuangan APBD adalah bentuk pembodohan anggota DPRD yang dilakukan Walikita Tanjungbalai.
Akan tetapi, tudingan dari anggota DPRD tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Bambang Heryanto SE. Katanya, tidak hadirnya Walikota pada hari itu, akibat keterlambatan pihak Sekretariat DPRD dalam menyampaikan surat undangan.
“Bukan seperti itu, Walikota tidak hadir akibat kelalaian di Sekretariat DPRD sendiri. Kemarin saya sudah tandatangani surat undangannya pada pukul 16.00 wib, tapi terlambat disampaikan sekretariat DPRD ini”, ujar Bambang Heryanto SE.
Walaupun tidak memperpanjang masalah belum diterimanya salinan Pengantar Nota Keuangan P-APBD, sidang paripurna tetap disekors sampai pukul 12.00 wib, menunggu kehadiran Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail. Setelah Wakil Walikota Drs H Ismail hadir tepat pukul 12.00 web, rapat paripurnapun akhirnya dapat dilanjutkan dengan materi Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Ranperda P-APBD Tahun 2017. (ign/syaf)