TASLABNEWS.COM, PALUTA- Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak berhasil membekuk satu tersangka spesialis pencurian Sepedamotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Polisi membeberkan kasus pencurian sepedamotor |
Tersangka yang bernama Ali Bosur Harahap (24) warga Desa Siboris Lombang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas ini diringkus di jalan lintas perbatasan Gunung Tua-Langga Payung saat ketahuan melancarkan aksinya bersama kedua rekannya yang berhasil melarikan diri, Senin (23/10) malam.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Maju Harahap SH mengatakan, pelaku diringkus sesaat aksinya diketahui oleh warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
“Pelaku ketahuan masyarakat saat melancarkan aksinya di Desa Huta Lombang. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Langga Payung. Berkat koordinasi dengan Polsek Langga Payung, pelaku akhirnya ditangkap disana,” terang Kapolsek.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepedamotor hasil curian beserta satu buah kunci letter T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksi curanmor.
Kapolsek menambahkan, saat ini juga ia telah memerintahkan kepada anggotannya untuk segera mengejar pelaku lainnya yang belum berhasil tertangkap.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran para pelaku lainnya,” ungkapnya.
Senada juga diterangkan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda M Taufik Siregar SH. Dari penyelidikan petugas, modus dari para pelaku ini melancarkan aksi mencuri kendaraan sepedamotor dengan cara berkeliling bersama rekannya menggunakan sepedamotor.
Setelah menemukan sasarannya, kemudian tersangka mendekati kendaraan dan mendongkelnya menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
“Sepedamotor hasil curiannya dibawa ke daerah Palas dan dijual kepada penadah,” jelas dia.
Pelaku yang ditangkap ini merupakan spesialis curanmor jenis Honda Supra X 125 dan hasil interogasi sementara pelaku telah melakukan curanmor sebanyak empat kali diwilayah Paluta.
Yakni, daerah Tobat, Kecamatan Padang Bolak 2 unit Supra X sekitar bulan Juni 2017 lalu. Kemudian Kantor Samsat Gunung Tua 1 unit Supra X, sekitar bulan Agustus 2017, Desa Siraisan, Palas 1 unit Supra X, sekitar bulan Agustus 2017 dan terakhir di Desa Hutalombang, Kecamtan Padang Bolak tanggal 23 September 2017 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (syaf/int)