TASLABNEWS.COM, KISARAN-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi MTQ ke 35 Tahun 2015 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs H Sofian dan Sekretaris BKD Asahan Darwin Sitorus ke dalam balik jeruji penjara.
Sekda Asahan Sofian keluar dari Kantor Kejaksaan Kisaran |
“Habis dari DPR, sekda langsung ke kantor kejari. Baru saja duduk, orang kejaksaan langsung bilang kalau orang itu dua ditahan,” ucap seorang sumber pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.
Lanjut sumber yang enggan namanya dikorankan, penahanan disebut-sebut terkait laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Asahan yang memprapidkan pihak Kejari Asahan dikarenakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak juga dilakukan penahanan.
“Benar, tadi siang, sekitar jam 2 atau jam 3 siang. Pak sekda masih berpakaian lengkap, Pak darwin sempat ganti baju. Sudah di jalan menuju ke Tanjung Gusta, Medan. Nggak naik mobil tahanan,” ucap Kejari Kisaran melalui Kasintel Boby Sirait pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 17.20 WIB di kantornya.
Disinggung apakah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut ada kaitannya dengan prapid yang dilakukan salah satu LSM atau tekanan pihak lain, dengan tegas, Boby membantahnya.
“Tidak ada itu. Kita bekerja sesuai dengan kerja kita, dan penahanan ini memang sudah waktunya. Pemeriksaan tahap dua ini sudah kita rencanakan seminggu ini. Hanya saja penetapan penahanannya hari ini. Kedua tersangka koperatif. Ada (pengacara), dari Jakarta kalau tidak salah,” aku Boby.
Boby juga tidak membantah saat disinggung kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Keduanya ditetapkan tersangka sekitar bulan Juni 2016 lalu. Masa penahanan 20 hari, dan kita tunggu tahap pelimpahannya ke Tipikor. Kita sangkakan undang-undang pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Dalan kasus ini, kerugian negara sekitar Rp500 juta. Bendahara (panitia) nggak (tersangka). Tapi tidak tertutup kemungkinan, kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” akhir Boby didampingi Kasipidsus Elon U Pasaribu.
Pantauan wartawan, beberapa saat usai Sofian dan darwin dibawa ke Medan, salah seorang PNS berseragam dinas lengkap menaikki satu unit mobil dinas milik Pemkab Asahan, disebut-sebut kendaraan dinas Kesehatan Asahan keluar masuk kantor Kejaksaan Asahan.
“Wah…saya baru tahu info ini..” balas Kadis Kesehatan Pemkab Asahan Dr Aris dikonfirmasi terkait hal diatas melalui pesan singkat yang dikirimkan awak koran ini. (syaf)