TASLABNEWS.COM, MEDAN-Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menetapkan Ketua DPRD Padang Lawas (Palas) HSN dan Sekretaris Dewan (Sekwan) HPN serta RS protokoler DPRD Palas yang tertangkap razia narkoba di Diskotik Delta, Medan, Minggu (22/10) dini hari lalu wajib rehab jalan.
Ketua DPRD Palas yang terjaring razia di diskotek Hotel Delta |
Sejak, Selasa (24/10) ketiganya sudah dapat bernafas lega. Ketua wakil rakyat itu pun sudah dikembalikan pada keluarganya.
Demikian jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Brigjen (Pol) Andi Loedianto. “Ya dalam rehab inap atau rehap jalan, kalau (rujukan) assementnya sudah kita kembalikan ke Polrestabes Medan,” kata Andi, Rabu (25/10).
Andi mengatakan. Selain HSN, Andi juga menerangkan status dua lainnya, HPN (Sekretaris DPRD) dan RS (Protokoler) mendapat perlakuan rehab inap dan jalan seperti HSN.
https://www.taslabnews.com/2017/10/pengakuan-ketua-dprd-palas-ia-tidak.html
https://www.taslabnews.com/2017/10/waduh-oknum-ketua-dprd-palas-dan-sekwan.html
“HSN dan dua rekannya juga sudah dikembalikan ke keluarga dalam proses rehab,” kata Andi.
Disinggung jadwal rehab yang diberlakukan, Andi berkata,
“Tergantung keluarganya memilih rehab jalan atau inap dan mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Andi.
Menurut Andi, HSN, RS dan HPN, yang positif hasil tes urine terpaksa dipulangkan setelah dilakukan assement terhadap ketiganya.
“Dari mulai pemeriksaan di lokasi, memang sudah positif,” kata Andi. BNN sendiri, tidak akan melakukan tes urine lebih dari satu kali. “Begitu di lokasi hasil tes tidak akan dilakukan kembali oleh BNN,” kata Andi. Tiga hari pasca razia gabungan, BNN masih memeriksa 17 pengunjung lainnya.
“Masih ada 17 orang yang kita periksa di BNN,” sebut Andi. (syaf)