TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Pasca dilakukannya penetapan dua orang tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, kasus dugaan korupsi dalam pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai kembali “macet” ditempat. Pasalnya, sejak dilakukan penetapan tersangka pada awal September 2017 lalu, hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni ZA dan D.
RSU type C Kota Tanjungbalai |
“Setelah satu tahun lebih tanpa kabar berita, kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai kembali menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pada awal September 2017 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Esther PT Sibuea,SH,MH melalui Kasi Pidsus Ranu Wijaya,SH telah menyatakan penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka itu yakni ZA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan D selaku Direktur PT CI, perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan RSU Type C yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, sejak dilakukan penetapan tersangka, pihak Kejari Tanjungbalai belum juga ada tersangka yang dikenakan tahanan alias pengusutannya kembali macet tanpa alasan yang jelas”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai kepada Taslab News, Sabtu (30/9).
Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, kuat dugaan penetapan dua orang tersangka tersebut hanya muslihat penyidik dari Kejaksaan untuk melengah-lengahkan masyarakat penggiat anti korupsi.
“Pernyataan dari pihak Kejaksaan yang menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, hanyalah muslihat klasik dari penyidik untuk melengahkan masyarakat penggiat anti korupsi. Oleh karena itu, kita sebagai penggiat anti korupsi di Kota Tanjungbalai kembali mendesak penyidik dari Kejari Tanjungbalai agar segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut”, pungkas Taufik Hidayat.
Seperti diketahui, pada awal September 2017 lalu, Kajari Tanjungbalai Esther PT Sibuea,SH,MH melalui Kasipidsus Ranu Wijaya,SH telah menyatakan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni ZA selaku PPK dan D selaku Direktur PT CI.
Menurut Ranu Wijaya SH, penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut dilakukan dengan merujuk kepada hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan lanjutan RSU Type C yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp800 juta. Sementara, untuk pembangunan lanjutan RSU Type C yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menelan anggaran sebesar Rp3,5 milyar lebih. (ign/syaf)