TASLABNEWS.COM, MEDAN- Seorang wanita berinisial SN (16) mendatangi kantor Polda Sumut. Dia mengaku telah dicabuli oknum desa di tempat dirinya tinggal, di Desa Aek Jangkan, Kecamatan Halongonan, Kabupatan Padang Lawas (Palas). Kedatangan cewek 16 tahun ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan 71 warga desanya.
Ilustrasi |
“Pelaku dugaan pencabulan ini berinisial HS, seorang oknum pegawai desa. Keterangan korban kepada kami, ia dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong milik pelaku. Kejadiannya pada 24 Mei 2017 lalu,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPA Sumut, Junaidi Malik, Senin (02/10).
Perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah dia bercerita kepada adik majikannya bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik ayah Siti Khoiriah. Kepada Siti Khoriah, korban membeberkan perihal pencabulan itu.
Mendengar penderitaan korban, Khoiriah pun berempati. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga. Perhimpunan pun geram. Ia lalu mengajak para tetangganya bermusyawarah.
Hasil musyawarah, menyepakati masyarakat bersama korban mendatangi rumah pelaku. Tujuan kedatangan masyarakat itu guna meminta klarifikasi. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya.
Tak terima atas sikap pelaku yang tidak akomodatif, 71 orang masyarakat sepakat melapor ke Polres Tapsel. Sebanyak 71 orang dari masyakat itu menandatangani petisi siap sedia berdiri di garda terdepan melaporkan pelaku ke polisi. Tak hanya itu, sambung Junaidi, korban disuap oleh pelaku dengan memberikan 2 hektar tanah.
“Tapi korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” ungkap Junaidi.
Karena itu, terang Junaidi, Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapolda Sumut, beberapa waktu lalu, Kapolda mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya. Tidak boleh ditimbang-timbang.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban, para saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Aspirasi pihak korban sudah didengarkan. Bahkan, oleh Subdit 4, sempat diberikan konseling kepada korban. (syaf/int)