TASLABNEWS.COM, BINJAI-Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Hal itu lah yang dialami Satia Rahadewi (16) dan kekasihnya Sindu Artha Purba (18). Sepasang kekasih ini tega membunuh jabang bayi mereka dengan alasan malu karena Dewi hamil di luar nikah. Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini, Sabtu (7/10) diringkus polisi. Pasangan ini menjalani pemeriksaan di Polsek Binjai Selatan.
Pasangan kekasih yang menggugurkan kandungan |
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro mengatakan, pengungkapan kasus aborsi itu berawal dari sepenggal info yang diterima personel Polsek Binjai Selatan. Ada warga menanam bayi di Perumahan DL Sitorus, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
“Demikian info awal yang diterima polisi,” ucapnya.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatang, sejumlah polisi lalu menggelar penelusuran di areal komplek perumahan itu. Jumat (6/10) lalu penelusuran pun membuahkan hasil. Satia Rahadewi (SR), penghuni komplek itu menjadi sosok paling dicurigai. Gadis belia itu kemudian dibekuk dan diinterogasi.
“Sesampainya di TKP, anggota Polsek Binjai Selatan menginterogasi tersangka SR dan dia pun mengakui perbuatan aborsinya. Dia lalu mengaku janinnya ditanam di belakang rumahnya di Blok D3 (komplek itu),” jelas Hendro.
Berangkat dari pengakuannya, polisi lalu menggali areal yang disebut SR. Di situlah polisi kemudian menemukan secarik kain putih berisikan sesosok janin bayi. Usai menemukan barang bukti kejahatan, polisi kemudian membekuk kekasih SR, Sindu Artha Purba. Sindu diketahui tinggal di Jl Pasar 2, Kecamatan Sei Bingei, Langkat.
“Kalau dari keterangan tersangka (SR), dia menggugurkan janin atas suruhan pacarnya, Sindu Artha Purba. Tersangka menggugurkan dengan meminum pil Cy****c sebanyak 10 butir sekali minum,” pungkas Hendro.
Pil yang berharga minimal Rp500 ribu memang dikenal ampuh untuk menggugurkan bayi. Belum diketahui di mana dan bagaimana sepasang kekasih itu mendapatkan obat yang harusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter tersebut. (syaf)