Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak tiga pelaku.
Informasi di Polda Sumut, Selasa (10/10) menyebutkan, 11 tersangka terdiri dari pelaku dan para penadah barang hasil kejahatan.
Ketiga nama tersangka yang ditembak, terpaksa diamankan oleh petugas karena sempat melawan saat dibekuk.
“Jadi, setelah kita menerima laporan tentang pembajakan tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap para tersangka dari lokasi terpisah tiga hari setelah peristiwa pembajakan,”ujar Dir Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djayadi melalui Wadir Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit III /Jahtarans Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu di Polda Sumut.
AKBP Maruli Siahaan mengungkapkan dalam berkas, para pelaku menghentikan truk dengan mengendarai empat mobil. Modusnya mencegat truk yang sedang melaju. Setelah berhasil menghentikan truk, sebagian pelaku naik ke truk dan melumpuhkan pengemudi dengan menodongkan senjata jenis air softgun,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Ditreskrimum Polda Sumut ini mengatakan bahwa kompolotan ini telah berulangkali melakukan aksi serupa. Sesuai hasil pemeriksaan, para tersangka sedikitnya telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Sumut dengan total hasil kejahatan senilai enam milliyar. Sedangkan untuk pembajakan truk sendiri para pelaku meraup Rp2,6 milliar.
Selain itu, ia menambahkan dalam beraksi, para tersangka yang sudah teroganisir memiliki peran masing – masing. Untuk otak pelaku dan eksekutor terpaksa kita tembak pada bagian kakinya karena berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Maruli mengimbau agar para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri. Sesuai pesan dari pak Dir Ditreskrimum Kombes Pol Andi Rian, bagi para pelaku yang belum tertangkap, kita imbau untuk menyerahkan diri. Sebab jika tidak, kita akan beri tindakan tegas,” imbaunya.
Sementara itu, tersangka Yusuf Tongkol yang berperan sebagai eksekutor mengaku telah tiga kali melakukan aksi pembajakan truk di antaranya, Kabupaten Langakat, Kota Tebing Tinggi dan Kota Binjai.
Setelah itu, Yusuf mengatakan rekan – rekannya yang lain langsung melumpuhkan pengemudi dan dibawa ke tempat sepi.
Selain itu juga, Yusuf berterima kasih kepada Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berhasil menangkapnya.
Pantauan wartawan di Polda Sumut, selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 62.312.000, rokok Gudang Garam senilai Rp 2,6 milliar, Isuzu PS 100 bernopol BK 8151 BA, Mitsubshi Colt Diesel bernopol BK 9418 BE, Toyota Kijang Krista bernopol BK 1080 ZR, Nissan Juke silver bernopol BK 1960 OM, Toyota Avanza bernopol BK 1887 JH dan Daihatsu Ayla bernopol BK 1752 OO sebagai barang bukti.
Semantara para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Sumut. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sebutnya. (Syaf/mtc/int)