TASLABNEWS.COM, MEDAN – Personel Polres Tanjungbalai, menangkap lima orang tersangka perampokan pengemudi taksi online di Medan, yang terjadi pada 13 Oktober 2017 lalu.
Kelima tersangka pelaku perampokan supir taksi online di Medan yang ditangkap di Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setiadi mengatakan, kelima tersangka adalah Saulus Tarigan (31), M Firdaus Sinaga (35), Ramadhani (33). Lalu ada dua tersangka wanita yakni Juliaty Ginting (45) dan Puspa Sari Dewi (41).
“Dua pelaku yakni Firdaus dan Ramadhani diberikan tindakan tegas. Kita tembak kaki mereka karena berusaha melawan dan melarikan diri,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (18/10).
Tri menyebutkan, kelima tersangka merampok Rano Pase (35), sopir taksi online dan merampas mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1302 DM miliknya.
Perampokan itu berawal saat Rano Pase menerima pesanan dari tersangka Firdaus dengan titik jemput di depan Hotel Helvicona, Medan Selayang pada Jumat 13 Oktober 2017 malam. Pesanan tersebut untuk pengantaran ke Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di tengah perjalanan, tepatnya di ruas tol Belmera, tersangka Firdaus menodong leher Rano dengan obeng. Firdaus juga mengancam akan menembak jika Rano berteriak atau melawan.
Rano pun tak berdaya dan menyerahkan kemudi kepada pelaku. Ia kemudian disekap. Tangannya diikat, matanya ditutup dan ia didudukkan di kursi bagian belakang mobil.
Kemudian pada Sabtu 14 Oktober 2017 dinihari, mobil tersebut berhenti di Benteng Sungai Asahan, di Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Karena mobil berhenti, Rano kemudian memohon agar ikatannya dilepas dengan alasan hendak buang air kecil.
Permintaan Rano pun dipenuhi para pelaku. Rano dilepas dan diizinkan untuk buang air kecil. Kesempatan itu pun tak disia-siakan Rano, ia langsung melompat ke sungai dan berenang semampunya.
Melihat Rano melarikan diri, para tersangka pun panik dan meninggalkan Rano di dalam sungai. Rano kemudian diselamatkan warga dan diantarkan ke kantor polisi untuk membuat laporan
“Setelah kita menerima laporan korban, kita lalu menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Termasuk menurunkan tim ke Hotel Helvicona Medan tempat pelaku pertama kali menjemput tersangka. Dari hotel tersebut Polisi mendapatkan rekaman kamera pengintai (CCTV) dan kemudian mengidentifikasi para tersangka,”sebutnya.
Berbekal identitas tersebut, Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kelima tersangka. Tersangka Firdaus ditangkap di Tanjung Balai saat akan menjual mobil hasil rampokan itu. Tak lama berselang, Ramadhani dan Julianti diringkus. Sementara Saulus dan Puspa ditangkap di kawasan Sei Rampah pada Selasa 17 Oktober 2017 kemarin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (syaf)