Subur Hafiz Iqbal (19) diringkus polisi. Tersangka yang merupakan warga Pasar
12, Desa Binjei Serbangan, Kecamatan Air Joman Asahan ini ditangkap berdasarkan
laporan polisi nomor LP/680/X/2017/SU/Res.Asahan tertanggal 22 Oktober 2017.
Tersangka pencurian komputer di SDN Kampung Subur dan Mts Muhammadyah 12 Asahan |
Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu
Putra Samara SIK membenarkan jika pihaknya mengamankan tersangka tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terhadap SDN 015859
Kampung Subur, sesusai dengan laporan yang diterima Polisi sebelumnya.
Tambah Bayu, pelaku merusak pintu samping ruangan kantor sementara yang juga
rumah dinas guru yang digunakan sebagai kantor sekolah tersebut.
Tersangka berhasil masuk kedalam ruangan tersebut, selanjutnya tersangka
mengambil barang-barang inventaris milik negara berupa dua buah layar monitor
komputer merk Lenovo dan samsung, satu unit CPU merk Lenovo, sehingga
administrasi dan data yang terekam pada CPU tersebut kesemuanya hilang dan
administrasi sekolah menjadi lumpuh.
”Personil Reserse Kriminal Polres Asahan bagian unit Jahtanras langsung kita
perintahkan dipimpin kanit jatanras Ipda M Khomaini STK untuk melakukan lidik
kelapangan, dan pada Kamis (26/10) sekira pukul 00.30 wib, mendapatkan
informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di
dalam sebuah warnet yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran, langsung
dilakukan pengejaran dan ketika ciri-ciri pelaku yang terdapat dalam catatan
tim opsnal jatanras sesuai dengan orang tersebut, maka tim langsung
menciduknya,” sebut Bayu.
Saat diintrogasi sebut Bayu, tersangka, mengakuinya, yang membongkar SDN 015859
Kampung Subur adalah dirinya, bahkan tersangka juga mengakui sudah sering
melakukan perbuatan seperti ini, dan tersangka juga mengatakan sekolah yang
pernah dibongkar dan diambil barang barangnya diantaranya sekolah Man /Mts
Muhammadyah 12, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, dan
kejahatan itu dilakukan dua minggu lalu dengan menggondol tiga unit printer,
satu unit infocus.
Tersangka dalam melakukan aksinya bersama dua rekannya diantaranya Nova Dani
alias Dani (DPO), dan Budi (DPO), terhadap tersangka Hafiz Iqbal dapat kami
jerat dengan pasal 363 ayat (3 dan 4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling
lama tujuh tahun penjara. (syaf/int)