TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai ZA ST terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sejak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Tanjungbalai pada awal tahun 2017 lalu dan ditugaskan sebagai staf di Bagian Pembangunan Setdakot Tanjungbalai, ZA ST tidak pernah masuk kantor atau bolos.
PNS Bolos Kerja |
Itu dikatakan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH yang dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Nurmalini Marpaung SSos MIkom.
Nurmalini membenarkan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas dan ditugaskan sebagai staf di Bagian Pembangunan Setdakot Tanjungbalai, ZA ST tidak masuk kantor atau bolos kerja tanpa ada alasan yang jelas hingga saat ini.
“Informasi yang saya peroleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai, adalah benar bahwa saat ini ZA ST sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah lebih dari seratus hari tidak masuk kantor atau bolos kerja tanpa ada keterangan,” ujar Nurmalini Marpaung SSos M Ikom menjawab Taslabnews, Kamis (26/10).
Menurut Nurmalini Marpaung, Pemko Tanjungbalai tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil termasuk dalam memberikan sanksi bagi yang indisipliner. Katanya, hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat apabila tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
“Tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan sebagai bukti bahwa Pemko Tanjungbalai semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai. Dengan adanya tidakan tegas ini, walikota berharap, agar kasus PNS indisipliner seperti ini tidak terulang,” ujar Nurmalini Marpaung.
Keterangan lain yang diperoleh mengatakan, bahwa selain dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Tanjungbalai, ZA ST juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C di Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai. Selain ZA ST, pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut atas nama Dedi, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pada awal September 2017 lalu, Kajari Tanjungbalai Esther PT Sibuea SH MH melalui Kasipidsus Ranu Wijaya SH telah menyatakan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni ZA selaku PPK dan D selaku Direktur PT CI.
Menurut Ranu Wijaya SH, penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut dilakukan dengan merujuk kepada hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan lanjutan RSU Type C yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp800 juta. Sementara, untuk pembangunan lanjutan RSU Type C yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menelan anggaran sebesar Rp3,5 milyar lebih. (ign/syaf)