TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Ada yang aneh pemberkasan 18 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Tanjungbalai yang sudah ditetapkan dan dilantik oleh Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai. Ternyata dari 18 orang panwascam itu hanya 14 orang saja yang ikut melakukan tes urine, dan itu pun hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
18 Anggota Panwascam Tanjungbalai yang dilantik |
Padahal sesuai aturan, para panwascam itu harus memiliki surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat formil untuk disahkan sebagai anggota Panwascam.
Itu sesuai pernyataan Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging taslabnews.com, Kamis (12/10).
Raja mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang mengambil berkasnya,” ujar Raja Sarjono Galingging.
Sementara, Nurhidayah Agafa Ritonga, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai yang dihubungi terpisah, membenarkan ada empat orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang datang mengambil surat keterangan kesehatan. Akan tetapi, dari keempat orang tersebut, hanya dua orang yang mengambil berkasnya.
“Ada empat orang anggota Panwascam yang datang memohon surat keterangan kesehatan dan melakukan tes urine di RSU Dr tengku Mansyur, Tanjungbalai ini. Akan tetapi, hanya dua orang saja yang mengambil berkasnya,” ujar Nurhidayah Agafa Ritonga.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan SH yang dihubungi mengaku, dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik tersebut, hanya satu orang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Dedy Hendrawan SH juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RSU tidak melanggar peraturan formil.
“Hingga saat ini, dari 18 orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang telah dilantik baru-baru ini, hanya satu orang saja yang belum dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Ke-17 orang yang telah menyerahkan surat keterangan bebas narkoba itu, dikeluarkan oleh BNN Kota Tanjungbalai dan RSUD Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai dan itu tidak melanggar ketentuan,” ujar Dedy Hendrawan SH.
Pada kesempatan itu, Dedy Hendrawan SH juga tidak menampik, bahwa seluruh anggota Panwascam seharusnya sudah menyerahkan berkas termasuk surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik. Akan tetapi, apabila ada anggota Panwascam yang tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, haknya sebagai anggota Panwascam akan dibatalkan.
“Jika memang yang bersangkutan tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, keanggotaannya di Panwascam akan dibatalkan. Bagi yang belum belum melengkapi berkasnya, kita berikan kesempatan hinga Jumat tanggal 13 Oktober ini untuk melengkapi kekurangan berkasnya itu,” pungkas Dedy Hendrawan. (ign/syaf)