TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI– Saat ini jumlah pengangguran di Kota Tanjungbalai meningkat drastis. Sejak setahun terakhir ini diperkirakan lebih dari 800 nelayan yang kehilangan mata pencaharian. Bahkan diperkirakan lebih dari 1.000 orang nelayan yang saat ini menganggur. Ini terjadikarena adanya larangan penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) yang menyebabkan nelayan di daerah itu jadi pengangguran.
Nelayan di Tanjungbalai |
Itu dikatakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tanjungbalai Rahmadi, Rabu (4/10)/ Menurutnya, paskadiberlaukannya Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan trawl dan seine net hampir tidak ada lagi aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan tersebut.
“Akan tetapi, dampaknya angka pengangguran bertambah dan menjadi persoalan baru di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat yang harus dicarikan solusinya,” ujar Rahmadi.
Dia mengungkapkan, saat ini puluhan pukat trawl atau pukat tarik milik pengusaha/nelayan perikanan di Kota Tanjungbalai sudah tidak beroperasi karena izinnya sudah tidak berlaku (mati), akibatnya ratusan buruh nelayan kehilangan pekerjaan.
Di satu sisi pemberlakuan Permen KP tersebut ada baiknya untuk menyelamatkan terumbu karang dan menjaga ekosistim biota laut sebagai salah satu sumber kekayaan alam Indonesia.
Akan tetapi, disisi lain menimbulkan masalah baru terkait hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan nelayan yang menggantungkan hidup di laut sebagai sumber mata pencaharian.
HNSI sebagai wadah berhimpunnya nelayan tradisionil hingga modern berharap kepada pemerintah baik di pusat dan daerah bisa mencarikan solusi terhadap persoalan ini.
Solusi itu misalnya memberikan bantuan alat tangkap ikan yang dibolehkan (diizinkan) kepada nelayan yang sudah terlanjur kehilangan sumber penghasilan agar keluarga para nelayan tersebut tidak terancam kelaparan.
Menurut Rahmadi, sebelum pukat trawl dan pukat hela itu dilarang, harusnya pemerintah telah menyiapkan jalan keluar seperti pemberiaan alat tangkap yang dibolehkan kepada nelayan.
“Tidak ujuk-ujuk menerbitkan aturan yang dampaknya menimbulkan masalah baru terhadap kehidupan nelayan,” ujarnya dampingi wakil sekretaris Rahman.
Sesuai catatan, hasil pendataan DPC HNSI Kota Tanjungbalai saat ini ada 94 unit kapal pukat trawl/hela milik pengusaha perikanan di daerah itu tidak lagi beroperasi karena ijinnya mati sehingga ratusan orang biruh nelayan kehilangan pekerjaan serta membuat 1.316 orang (nelayan dan keluarga) terancam kelaparan. (syaf/ant/int)