TASLABNEWS.COM BELAWAN- Dua Kapal ikan asing berbendera Thailand ditangkap petugas karena mencuri ikan dikawasan Selata Malaka, sebanyak dua ton, Senin (16/10) pagi.
Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat Republik Indonesia Laksamana Pertama Arsyad Abdullah memberikan keterangan pers. |
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua kapal ikan asing berberdera Tailand bersama 8 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan ikan campuran sebanyak 2 ton diseret ke Pangkalan Utama Lantamal l Belawan.
Menurut keterangan Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat Republik Indonesia Laksamana Pertama Arsyad Abdullah SE kedua kapal ikan asing berbendera Tailand itu menggunakan dokumen perijinanan dari Malaysia.
“Kedua kapal ikan asing ini masing masing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) saat ditambat didermaga Lantamal l Belawan sedangkan kedelapan orang ABKnya masih dalam pemeriksaan petugas Lantamal l Belawan,” ucapnya.
Kedelapan orang ABK kapal ikan asing ini diduga melamggar Pascal 93 ayat 2 jo pasal 85 104 Undang Undang RI NO.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang no.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 milyar rupiah.
Setiap orang yang memiliki dan atau mengoprasikan kapal menangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pascal 27 ayat 2 diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 milyar rupiah. (syaf/mtc/int)