TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2016 Kota Tanjungbalai dipastikan molor. Hal itu disebabkan keterlambatan dari Pemko Tanjungbalai menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun 2017 kepada DPRD.
Leiden Butar Butar |
“Hingga akhir bulan Agustus, Pemko Tanjungbalai belum juga menyerahkan draft KUA-PPAS P-APBD 2017 ke DPRD. Padahal, sesuai aturan, meskinya KUA PPAS dari P-APBD tersebut sudah harus diterima DPRD paling lambat bulan Juli tahun berjalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE.
Menurut Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini, DPRD sudah sering mendesak Walikota Tanjungbalai agar selalu tepat waktu dalam penyampian materi tahapan yang terkait dengan APBD. Akan tetapi, imbuh Leiden Butar Butar, draft KUA-PPAS P-APBD Tahun 2017 baru disampaikan ke DPRD pada pertengahan September 2017 ini, sehingga pembahasan dan pengesahannya dipastikan akan menjadi terlambat.
“Dari awal, kita sudah mengkhawatirkan terulang kembali keterlambatan dalam pengesahan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2017 ini. Soalnya, hingga akhir semester pertama tahun 2017, ternyata penyerapan anggaran di Kota Tanjungbalai masih sangat rendah, yakni di angka 34 persen”, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Leiden Butar Butar,SE juga mengungkapkan, bahwa keterlambat dalam pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS dari P-APBD Tahun 2017 itu, akan diikuti dengan keterlambatan dalam pengesahan KUA-PPAS untuk APBD Tahun 2018 mendatang. Alasannya, karena sesuai ketentuan, setelah pengesahan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2017, masih butuh waktu untuk penyusunan, pembahasan serta pengesahan Rancangan P-APBD Tahun 2017 dan kemudian dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Sumatera Utara, paling singkat selama tujuh hari. (ign/syaf)