TASLABNEWS.COM, MEDAN-Tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) disanksi secara administratif oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti. Ketiga kampus itu tidak boleh menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda. Ketiga universitas yang diberi sanksi itu yakni Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Univeristas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.
Mahasiswa Univa Labuhanbatu |
Ketiga kampus tersebut tak boleh menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda selama enam bulan, terhitung, sejak Agustus.
“Belum bisa dipastikan, dilihat dulu progresnya seperti apa. Keputusan tergantung Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti,” ujar Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto saat dihubungi, Kamis (28/9).
Diutarakannya, sejumlah kampus itu tetap boleh melaksanakan perkuliahan. Untuk itu, mahasiswa tetap tenang dan tidak panik. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berjalan beberapa bulan.
“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam enam bulan. Jadi, mahasiswa enggak usah risau dan kuliah harus jalan terus,” tutur guru besar Universitas Negeri Medan ini.
Dia menyebutkan, selama enam bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada Kopertis. Apabila sudah beres, maka sanksinya akan dicabut
“Kita akan monitor perkembangan dan kemajuan mereka dalam persoalan ini setiap bulannya. Apakah mereka telah memperbaiki masalah yang dihadapi,” cetusnya. (syaf/okc/int)