TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI -Anggota DPRD Kota Tanjungbalai menilai perencanaan penganggaran belanja pegawai dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2016 dilakukan tidak berdasarkan analisis yang matang. Alasannya, karena pada pos belanja pegawai dalam APBD TA.2016 tersebut terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp75,89 milyar lebih.
Hal itu terungkap dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 yang dibacakan oleh Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai. Laporan hasil pembahasan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang di pimpin oleh Bambang Heryanto Lobo SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai di ruang paripurna DPRD kota itu, Selasa (26/9).
Bersama dengan kritikan terkait penganggaran belanja pegawai tersebut, Banggar DPRD Kota Tanjungbalai akhirnya memberikan empat rekomendasi dalam pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai tersebut. Keempat rekomendasi itu adalah, perlu adanya terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah, perlu intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, perlunya analisis yang objektif terhadap rencana anggaran belanja, serta perlunya pemerintah daerah menjadikan saran dan kritikan dari Badan Anggaran DPRD sebagai pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan.
Berdasarkan pembahasan , Banggar DPRD juga memberikan kesimpulan bahwa APBD Kota Tanjungbalai TA 2016 dengan pendapatan daerah sebesar Rp658,06 milyar lebih, belanja daerah sebesar Rp667,85 milyar lebih mengalami defisit anggaran sebesar Rp10,38 milyar lebih. Selain itu, rendahnya kualitas SDM pengelola pendapatan daerah juga dikritisi karena menyebabkan tidak terealisasinya target pendapatan daerah yakni dari Rp676,54 milyar lebih menjadi Rp658,06 milyar lebih, berkurang sebesar Rp18,47 milyar lebih.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar tersebut, selanjutnya seluruh fraksi (7 fraksi) di DPRD Kota Tanjungbalai menyampaikan pendapat akhir fraksinya dengan kesimpulan, dapat menerima Ranperda LPPD APBD TA. 2016 tersebut menjadi Perda Kota Tanjungbalai. Atas hasil rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Tanjungbalak Drs H Ismail juga mengucapkan terima kasih.
Rapat paripurna DPRD tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda LPPD APBD TA. 2016 menjadi Perda Kota Tanjungbalai. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Bambang Heryanto SE, Wakil Ketua DPRD Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma dan Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail dengan disaksikan oleh Sekretaris DPRD M Juni Lubis dan unsur Muspida se Kota Tanjungbalai.
Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut seperti Kapolres Kota Tanjungbalai, mewakili Danlanal TBA, mewakil Damdim 0208/ Asahan, Ketua PN Tanjungbalai,
Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, unsur instansi vertikal, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya. (ign/syaf)