TASLABNEWS.COM, MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara meminta kepada Dinas Kehutanan setempat untuk melakukan pencegahan terhadap pembalakan liar ratusan hektar di kawasan hutan lindung Kabupaten Tapanuli Selatan dan hutan register Desa Perbulan, Kabupaten Karo.
Kayu hasil dari hutan lindung di Tapsel yang dirambah |
“Dinas Kehutanan Sumut yang bertanggung jawab, dalam pengelolaan hutan di Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Polda Sumut menertibkan pencurian kayu dan pembukaan kawasan hutan secara ilegal,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Tarigan, Minggu (24/9).
Aksi pembalakan liar tersebut, menurut dia, sudah sangat membahayakan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana alam, yakni terjadinya banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
“Banjir bandang tersebut, akibat terjadinya penebangan kayu di hulu sungai, dan hal tersebut dapat menimbulkan korban jiwa warga yang tinggal di pedesaan,” ujar Dana.
Ia menyebutkan, Dinas Kehutanan dan Polda Sumut dapat turun ke lokasi untuk memantau kerusakan hutan akibat pengambilan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan register tersebut.
Kegiatan penebangan hutan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu, tidak boleh dibiarkan, serta pelakunya harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera.
“Penebangan hutan lindung dan pembukaan areal hutan yang dijadikan areal kebun sawit tanpa memiliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut, di Kabupaten Tapsel harus secepatnya dihentikan,” ucapnya.
Dana menjelaskan, penebangan hutan di Karo dan Tapsel, diduga dilakukan oleh oknum pengusaha dan Polda Sumut harus menyelidiki siapa mereka itu.
Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran hukum, dan penyidik Polda Sumut mengusut hingga tuntas.
Kasus pembalakan liar itu, telah merusak hutan lindung dan juga merugikan negara.
“Dinas Kehutanan dan Polda Sumut harus bersikap tegas terhadap perusak lingkungan dan jangan dibiarkan semakin merajalela.Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang terbukti bersalah harus dihukum,” kata pemerhati lingkungan itu.
Sebelumnya, diduga telah terjadi perambahan hutan lindung di hulu Sungai Batang Ayum, Kabupaten Tapanuli Selatan, karena banyak terdapat kayu yang hanyut.
Kemudian, penebangan hutan lindung register 7/K di Deleng Cengkeh, sepanjang Sungai Lau Perbulan, Desa Perbulan, Kabupaten Karo.
Diperkirakan hutan di sepanjang Sungai Lau Perbulan yang telah dirambah mencapai ratusan hektare dan termasuk di kawasan Simpang Terotong dan Lau Riman Desa Perbulan, Kabupaten Karo. (syaf)