TASLABNEWS.COM, Geliat bisnis prostitusi di Dukuh Ngrames,
Pati, Jawa Tengah terpaksa meredup setelah salah satu muncikari atau germonya
diboyong ke kantor polisi.
Pati, Jawa Tengah terpaksa meredup setelah salah satu muncikari atau germonya
diboyong ke kantor polisi.
Dia adalah Woro Wiratmi, warga asli Desa Sumberrejo,
Gunungkungkal. Perempuan 34 tahun ini menutupi bisnis prostitusinya dengan
modus warung kopi. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Wedarijaksa AKP R
Sulistyaningrum.
Gunungkungkal. Perempuan 34 tahun ini menutupi bisnis prostitusinya dengan
modus warung kopi. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Wedarijaksa AKP R
Sulistyaningrum.
Polwan yang akrab disapa Sulis ini bercerita, sehari sebelum
penggerebekan Selasa (29/8). Sulis dan salah satu anak buahnya yang juga polwan
di Polsek Wedarijaksa bernama Mira Indah menjalankan operasi penyamaran sebagai
PSK. Skenarionya dua yaitu ingin mencari kerja di Kopi Kuro-kuro milik Mamih
Woro.
penggerebekan Selasa (29/8). Sulis dan salah satu anak buahnya yang juga polwan
di Polsek Wedarijaksa bernama Mira Indah menjalankan operasi penyamaran sebagai
PSK. Skenarionya dua yaitu ingin mencari kerja di Kopi Kuro-kuro milik Mamih
Woro.
Awalnya Mira datang ke warkop menyamar sebagai ABG memakai
rambut palsu dan rok pendek. Kemudian disusul Sulis memakai daster layaknya
perempuan susah dari desa yang sedang mengalami masalah keluarga.
rambut palsu dan rok pendek. Kemudian disusul Sulis memakai daster layaknya
perempuan susah dari desa yang sedang mengalami masalah keluarga.
Keduanya pun satu persatu mulai menyambangi mamih Woro dan
mengaku ingin mencari pekerjaan sebagai PSK.
mengaku ingin mencari pekerjaan sebagai PSK.
“Saya diterima bekerja di warkop, asalkan kembali lagi ke
warkop tidak memakai daster. Harus memakai baju seksi,” kata Sulis sebagaimana
dilansir dari Radar Pati (JawaPos Group).
warkop tidak memakai daster. Harus memakai baju seksi,” kata Sulis sebagaimana
dilansir dari Radar Pati (JawaPos Group).
Sang Germo, lanjut Sulis, merasa senang karena akan
mendapatkan PSK baru. Karena saat ini dia mempunyai anak buah tujuh. “Saya
sempat tertawa mau dicarikan brondong muda dan pulang bisa membawa uang
banyak,” ungkap Sulis.
mendapatkan PSK baru. Karena saat ini dia mempunyai anak buah tujuh. “Saya
sempat tertawa mau dicarikan brondong muda dan pulang bisa membawa uang
banyak,” ungkap Sulis.
Para PSK yang diamankan |
Setelah bertemu Woro, keduanya kembali ke polsek. Kemudian
mengutus petugas unit reskrim untuk menyambangi ke lokasi. Setelah itu,
selanjutnya Rabu (30/8) pukul 15.00,
mengutus petugas unit reskrim untuk menyambangi ke lokasi. Setelah itu,
selanjutnya Rabu (30/8) pukul 15.00,
Sulis dan beberapa petugas kepolisian melakukan
penggerebekan dan penggeledahan.
penggerebekan dan penggeledahan.
Di dalam kamar warung dengan pintu terkunci dari dalam,
ditemukan salah satu PSK, Lusi warga Margorejo bersama pria hidung belang, Wadi,
warga Wedarijaksa.
ditemukan salah satu PSK, Lusi warga Margorejo bersama pria hidung belang, Wadi,
warga Wedarijaksa.
Sang germo dan beberapa PSK yang berstatus menjadi saksi
langsung dibawa ke Mapolsek Wedarijaksa untuk dimintai keterangan.
langsung dibawa ke Mapolsek Wedarijaksa untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan, warung kopi berkedok jasa esek-esek
itu sudah berdiri lima
bulan ini. Pada siang hari, menyediakan warung kopi dan karaoke.
itu sudah berdiri lima
bulan ini. Pada siang hari, menyediakan warung kopi dan karaoke.
Namun kalau ada pengunjung yang memesan PSK, si induk semang
itu baru memanggil anak buahnya untuk menemani pria hidung belang.
itu baru memanggil anak buahnya untuk menemani pria hidung belang.
Soal tarif PSK dan hasilnya dibagi antara mamih dan PSK.
Tarif sekali main, antara Rp 250-Rp 500 ribu. Tapi sebagain besar tarifnya Rp
350 ribu.
Tarif sekali main, antara Rp 250-Rp 500 ribu. Tapi sebagain besar tarifnya Rp
350 ribu.
“Warung kuro itu ada di tengah perkampung dan meresahkan
warga. Saat ini, pelakunya sudah kami amankan. Secepatnya akan masuk ke
pengadilan supaya bisa diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 296 KUH
Pidana tentang mengadaan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman
kurungan penjara 1,4 tahun,” tegasnya. (syaf/int)
warga. Saat ini, pelakunya sudah kami amankan. Secepatnya akan masuk ke
pengadilan supaya bisa diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 296 KUH
Pidana tentang mengadaan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman
kurungan penjara 1,4 tahun,” tegasnya. (syaf/int)