TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Guna
menghindari terjadinya overlapping dilapangan, Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai diminta agar segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03
Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.
menghindari terjadinya overlapping dilapangan, Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai diminta agar segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03
Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.
Jaringan Sihotang, |
Hal itu
diungkapkan Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption
Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang, kepada Taslabnews.com.
diungkapkan Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption
Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang, kepada Taslabnews.com.
“Untuk menghindari terjadinya overlapping
atau tumpang tindih dalam penerapannya dilapangan, kita berharap kepada Pemko
Tanjungbalai agar segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang
Retribusi Sampah. Soalnya, sekarang ini sudah tidak ada lagi Dinas Kebersihan
dan Pasar karena sejak awal tahun 2017 sudah terjadi perbaikan nomenklatur atau
nama”, ujar Jaringan Sihotang.
atau tumpang tindih dalam penerapannya dilapangan, kita berharap kepada Pemko
Tanjungbalai agar segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang
Retribusi Sampah. Soalnya, sekarang ini sudah tidak ada lagi Dinas Kebersihan
dan Pasar karena sejak awal tahun 2017 sudah terjadi perbaikan nomenklatur atau
nama”, ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, seharusnya Pemko
Tanjungbalai sudh melakukan perbaikan terhadap sejumlah Peraturan Daerah dan
menyesuaikan dengan terjadinya perubahan nomenklatur di jajaran Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Karena, imbuhnya, apabila tidak dilakukan perbaikan
atau penyesuaian, akan menimbulkan kerancuan hukum khususnya terhadap Perda
tentang pajak dan retribusi daerah.
Tanjungbalai sudh melakukan perbaikan terhadap sejumlah Peraturan Daerah dan
menyesuaikan dengan terjadinya perubahan nomenklatur di jajaran Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Karena, imbuhnya, apabila tidak dilakukan perbaikan
atau penyesuaian, akan menimbulkan kerancuan hukum khususnya terhadap Perda
tentang pajak dan retribusi daerah.
Desakan serupa juga diungkapkan Asfi Kelana,
salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, apabila
perubahan nomenklatur OPD tidak diikuti dengan penyesuian terhadap Perda
tentang pajak dan retribusi, justru rawan menjadi ajang korupsi.
salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, apabila
perubahan nomenklatur OPD tidak diikuti dengan penyesuian terhadap Perda
tentang pajak dan retribusi, justru rawan menjadi ajang korupsi.
“Misalnya saja Perda tentang Retiribusi
Sampah, justru menimbulkan overlapping antara Dinas Perindag dan Pasar dengan
Dinas Lingkungan Hidup. Soalnya kedua OPD tersebut sama-sama melakukan
penagihan Retribusi Pasar sementara peraturan tentang pembagian tugasnya tidak
ada”, ujar Asfi Kelana.
Sampah, justru menimbulkan overlapping antara Dinas Perindag dan Pasar dengan
Dinas Lingkungan Hidup. Soalnya kedua OPD tersebut sama-sama melakukan
penagihan Retribusi Pasar sementara peraturan tentang pembagian tugasnya tidak
ada”, ujar Asfi Kelana.
Amatan koran ini di lapangan, memperlihatkan
penagihan Retribusi Sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas
Perindag dan Pasar. Sementara, selama ini, Perda Nomor 03 Tahun 2012 tersebut
dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pasar yang sejak awal tahun 2017 lalu
telah berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
penagihan Retribusi Sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas
Perindag dan Pasar. Sementara, selama ini, Perda Nomor 03 Tahun 2012 tersebut
dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pasar yang sejak awal tahun 2017 lalu
telah berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Guna menghindari terjadinya tumpang tindih
dalam penegakan Perda tersebut, Pemko Tanjungbalai diminta agar segera
melakukan penyesuaian terhada seluruh Perda yang masih berlaku hingga saat ini.
(ign/syaf)
dalam penegakan Perda tersebut, Pemko Tanjungbalai diminta agar segera
melakukan penyesuaian terhada seluruh Perda yang masih berlaku hingga saat ini.
(ign/syaf)