TASLABNEWS.COM- SIDIMPUAN-Personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan empat pria dan satu wanita yang sedang memakai sabu dan ganja. Kelima tersangka diringkus di rumah kontrakan di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Harahap, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara. Dari kelima tersangka satu orang diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Lima tersangka pemakai sabu yang diringkus |
Informasi diperoleh, Senin (25/9) dari Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Charles J Panjaitan mengatakan, penangkapan itu berawal dari aksi polisi menyelidiki sebuah kasus pengancaman di kawasan Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Harahap II, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamnatan Padangsidimpuan Utara.
Tapi saat mengecek kasus itu, polisi malah mendapat info soal aktifitas 4 pria dan 1 wanita yang mencurigakan di sebuah rumah sewa Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Harahap.
“Kemudian petugas masuk dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, setelah dilakukan pemeriksaan barang yang sempat dibuang tersangka diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Charles.
Para tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan dan diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Psp guna proses lebih lanjut.
“Kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan di mapolres,” pungkasnya.
Ada pun kelima tersangka yang diringkus yakni MHL (34), KEL (29), EAH (19) berstatus pelajar, SF (23) keempatnya warga Jalan Imam Bonjol, Gg Muhammadiyah, Kelurahan Wek V, Kecamatan Psp Selatan. Sedangkan HN (20) wanita yang ikut diringkus merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Gang Jasa Raharja III, Kelurahan Batunadua Jae, Psp.
Dari para tersangka polisi menyita sabu seberat 0,05 gram, 1 bong, 1 kaca pirex , 4 pipet, dan sebuah jarum suntik dibalut dengan kertas timah rokok juga daun ganja kering. (syaf)